AMBON-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Priyadi, ngamuk saat menggelar inpeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon di kawasan Negeri Lama Ambon, Kamis (26/5). Ia memarahi Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, M. Anwar dan pejabat Lapas lainnya.
Priyadi tak bisa menahan kemarahannya saat menemukan tujuh tahanan anak di sel khusus anak tidak bisa sekolah baik tingkat SMP maupun SMA. Dari tujuh tahanan anak itu, seorang berhenti sekolah sebelum terjerat hukum, sedangkan sisanya memilih berhenti sekolah karena terkena kasus.
Namun menurut Priyadi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang ditahan di Lapas maupun di Rutan memiliki hak untuk bersekolah. Namun kenyataanya hal itu tidak terjadi di Lapas Ambon, sehingga membuat Priyadi marah. Saat Priyadi marah-marah, Kepala Lapas Ambon dan stafnya hanya bisa tertunduk.
Padahal menurutnya, anak-anak memiliki hak mendapatkan pendidikan meski berstatus tahanan. Karena itu ia meminta Kepala Lapas untuk membuat ruang kelas bagi tahanan anak tersebut agar mereka bisa mengikuti pendidikan.
“Tadi Sidak saya marah besar kepada Kepala Lapas dan stafnya. Karena ternyata ada tahanan anak di sel anak tidak bisa disekolahkan. Ini tidak boleh terjadi, karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang ditahan di Lapas dan Rutan memiliki hak untuk bersekolah,” kata Priyadi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Tujuh tahanan itu, lima terkait asusila dan dua kasus pelanggaran lalu lintas.
Sidak itu dilakukan Priyadi untuk melihat kinerja dan pelayanan stafnya di Lapas Ambon. Atas temuan ini, Priyadi meminta Kepala Lapas Ambon membuat ruang kelas khusus bagi tahanan anak itu agar mereka bisa bersekolah.
Priyadi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasai dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon agar menyediahkan tenaga guru sehingga proses belajar mengajar tahanan anak itu tetap berjalan di Lapas. “Kita membina orang agar menjadi lebih baik, karena itu mereka harus tetap bersekolah, sehingga kalau bebas nanti mereka tidak menjadi kriminal selamanya, tapi dapat memperbaiki prilaku mereka,” katanya.
Ia juga menyatakan, selain tidak mendapatkan hak pendidikan, ruangan tahanan anak juga tidak ramah anak. Ruangan mereka sama seperti tahanan orang dewasa. Padahal tahanan anak, mulai dari makanan hingga ruangan dan pembinaan harus berbeda dengan tahanan orang dewasa.
Menurutnya, di Maluku terdapat 27 tahanan anak yang tersebar di Lapas dan Rutan. Pihak Kemenkumham Maluku akan menyatuhkan tahanan anak itu di sebuah rumah tahanan. Namun syaratnya harus ada ruangan kelas sehingga anak-anak itu tetap bisa memenuhi haknya mengikuti pendidikan. “Kita berencana akan satukan mereka dalam suatu rumah tahanan anak, dengan catatan mereka bisa disekolahkan,”katanya.
Dalam Sidak itu, Priyadi masuk ke luar ruangan memeriksa satu persatu tugas pelayanan yang dilakukan petugas Lapas.
Selain soal tahanan anak yang tidak bisa bersekolah, dalam sidak itu, Priyadi juga menemukan pelayanan yang kurang baik di sejumlah bagian di Lapas Ambon. ADI