Sidak di Lapas Ambon, Kakanwil Kemenkumhan Marahi Kalapas

oleh
oleh
Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi saat Sidak di Lapas

AMBON-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Priyadi, ngamuk  saat menggelar inpeksi mendadak (sidak) di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II Ambon di kawasan Negeri Lama  Ambon, Kamis (26/5). Ia memarahi Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, M. Anwar dan  pejabat Lapas lainnya.

Priyadi tak bisa menahan  kemarahannya saat menemukan tujuh tahanan anak di sel khusus anak  tidak bisa sekolah baik tingkat SMP maupun SMA.   Dari tujuh tahanan anak itu, seorang berhenti  sekolah sebelum terjerat hukum, sedangkan sisanya memilih berhenti sekolah karena terkena kasus.

Namun menurut Priyadi, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang ditahan di  Lapas maupun di Rutan memiliki hak untuk bersekolah. Namun kenyataanya hal itu tidak terjadi  di Lapas Ambon, sehingga membuat Priyadi marah. Saat Priyadi marah-marah, Kepala Lapas Ambon dan stafnya  hanya bisa tertunduk.

Padahal menurutnya, anak-anak memiliki hak mendapatkan pendidikan meski berstatus tahanan. Karena itu ia meminta Kepala Lapas untuk membuat ruang kelas bagi tahanan anak tersebut agar  mereka  bisa mengikuti pendidikan.

“Tadi  Sidak saya marah besar kepada Kepala Lapas dan stafnya. Karena ternyata ada tahanan anak di sel anak tidak bisa disekolahkan. Ini tidak boleh terjadi, karena  berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang ditahan di Lapas dan Rutan memiliki hak untuk bersekolah,” kata Priyadi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Tujuh tahanan itu, lima terkait asusila dan dua kasus pelanggaran lalu lintas.

Sidak itu dilakukan Priyadi untuk melihat kinerja dan pelayanan  stafnya di Lapas Ambon.  Atas temuan ini, Priyadi meminta Kepala Lapas Ambon membuat ruang  kelas khusus bagi  tahanan anak  itu agar mereka  bisa bersekolah.

BACA JUGA :  Sekarang Bisa Deteksi Dini Kanker Serviks di Puskesmas Christina M Tiahahu

Priyadi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasai dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon agar menyediahkan tenaga guru sehingga  proses belajar mengajar  tahanan anak itu tetap berjalan di Lapas. “Kita membina orang agar menjadi lebih baik, karena itu mereka harus tetap bersekolah, sehingga kalau bebas nanti mereka tidak menjadi kriminal selamanya, tapi dapat memperbaiki prilaku mereka,” katanya.

Ia juga menyatakan, selain tidak mendapatkan hak pendidikan,  ruangan  tahanan anak juga tidak ramah anak. Ruangan mereka sama seperti tahanan orang dewasa.   Padahal tahanan anak, mulai dari makanan hingga ruangan dan pembinaan harus berbeda dengan tahanan orang dewasa.

Menurutnya, di Maluku terdapat 27 tahanan anak yang tersebar di Lapas dan Rutan. Pihak Kemenkumham  Maluku akan menyatuhkan tahanan anak itu di sebuah rumah tahanan. Namun syaratnya harus  ada ruangan kelas  sehingga anak-anak itu tetap bisa memenuhi haknya mengikuti pendidikan. “Kita berencana akan satukan mereka dalam suatu  rumah tahanan anak, dengan catatan  mereka bisa disekolahkan,”katanya.

Dalam Sidak itu,  Priyadi masuk ke luar ruangan memeriksa satu persatu tugas pelayanan yang dilakukan petugas Lapas.

Selain soal tahanan anak yang tidak bisa bersekolah, dalam sidak itu,  Priyadi juga menemukan pelayanan yang kurang baik di sejumlah bagian di Lapas Ambon.  ADI

No More Posts Available.

No more pages to load.