Pendukung Dirut Bank Maluku Demo Kejati Maluku, Desak Bebaskan Idris

oleh
oleh
Masa pendukung Dirut Bank Maluku Demo di Kejati Maluku

AMBON –Sehari  pasca penahanan Direktur Utama (Dirut)  PT. Bank  Maluku dan Maluku Utara (Malut) Idris Rolobessy,  sekitar seratus orang  pendukungnya, berunjukrasa  di Kantor Kejati Maluku, Kamis (2/6).

Dalam aksinya, masa  minta  Kepala Kejati Maluku Jan S Marinca melepas Idris,yang  ditahan di Rutan  Waiheru Ambon. Idris adalah tersangka  dugaan markup pengadaan tanah dan gedung Kantor Bank Maluku Cabang Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 miliar.

Idris dan Pedro Tentua, tersangka dalam  kasus ini sejak Rabu (1/6)  ditahan penyidik Kejati Maluku di Rutan Kelas II Waiheru Ambon.

Pendemo yang tergabung dalam organisasi paguyuban, Hetu Upu Ana ini mendesak Kejati Maluku agar professional dalam menjalankan tugasnya, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Masa juga meminta agar Kejati tidak pilih kasih dalam kasus yang  merugikan negara Rp  7,6 miliaran rupiah itu. “Kami minta penjelasan Kejati, mengapa pak Idris harus ditahan, dan kami ingin mempertanyakan mengapa pemegang saham Bank Maluku tidak diperiksa,”kata koordinator aksi, Juhri Wael.

Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat aparat kepolisian ini juga dihadiri puluhan kerabat tersangka. Bahkan Kepala Desa Tial juga ikut menyampaikan orasinya dalam aksi ini.“Kami minta penanganan hukum masalah ini dapat dilakukan secara adil, jangan ada kriminalisasi terhadap saudara kami dalam kasus ini,”kata  Kepala Desa Tial, Ismail Rolobessy.

Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan pendemo  diterima sejumlah penyidik Kejati Maluku di dalam kantor tersebut.  Dalam pertemuan itu, ketua tim penyidik kasus ini, Ramdani mengatakan penahanan Idris dan  Pedro  sesuai aturan yang berlaku.

“Penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan, jadi semua pertimbangannya berdasarkan aturan,”katanya.

Sementara kakak kandung Idris, Lukmn Rolobessy  minta agar penahanan tersangka dapat dipending karena memasuki bulan puasa. “Saya hargai proses hukum, namun saya minta proses hukum tidak berjalan arogan,  jika nantinya sesuatu terjadi, maka pihak kejaksaan yang akan bertanggung jawab,”ungkapnya  (ADI)