AMBON –Sehari pasca penahanan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Idris Rolobessy, sekitar seratus orang pendukungnya, berunjukrasa di Kantor Kejati Maluku, Kamis (2/6).
Dalam aksinya, masa minta Kepala Kejati Maluku Jan S Marinca melepas Idris,yang ditahan di Rutan Waiheru Ambon. Idris adalah tersangka dugaan markup pengadaan tanah dan gedung Kantor Bank Maluku Cabang Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 miliar.
Idris dan Pedro Tentua, tersangka dalam kasus ini sejak Rabu (1/6) ditahan penyidik Kejati Maluku di Rutan Kelas II Waiheru Ambon.
Pendemo yang tergabung dalam organisasi paguyuban, Hetu Upu Ana ini mendesak Kejati Maluku agar professional dalam menjalankan tugasnya, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Masa juga meminta agar Kejati tidak pilih kasih dalam kasus yang merugikan negara Rp 7,6 miliaran rupiah itu. “Kami minta penjelasan Kejati, mengapa pak Idris harus ditahan, dan kami ingin mempertanyakan mengapa pemegang saham Bank Maluku tidak diperiksa,”kata koordinator aksi, Juhri Wael.
Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat aparat kepolisian ini juga dihadiri puluhan kerabat tersangka. Bahkan Kepala Desa Tial juga ikut menyampaikan orasinya dalam aksi ini.“Kami minta penanganan hukum masalah ini dapat dilakukan secara adil, jangan ada kriminalisasi terhadap saudara kami dalam kasus ini,”kata Kepala Desa Tial, Ismail Rolobessy.
Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan pendemo diterima sejumlah penyidik Kejati Maluku di dalam kantor tersebut. Dalam pertemuan itu, ketua tim penyidik kasus ini, Ramdani mengatakan penahanan Idris dan Pedro sesuai aturan yang berlaku.
“Penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan, jadi semua pertimbangannya berdasarkan aturan,”katanya.
Sementara kakak kandung Idris, Lukmn Rolobessy minta agar penahanan tersangka dapat dipending karena memasuki bulan puasa. “Saya hargai proses hukum, namun saya minta proses hukum tidak berjalan arogan, jika nantinya sesuatu terjadi, maka pihak kejaksaan yang akan bertanggung jawab,”ungkapnya (ADI)