AMBON-Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Ambon menyita 173 kemasan produk kosmetik ilegal berbagai mereka dari dua tempat usaha di pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC) di Desa Passo.
Selain menyita kosmetik ilegal, dalam razia yang berlangsung Rabu (8/6) itu, petugas juga menyita bahan makanan kadaluarsa yang dijual di supermarket ternama pada pusat perbelanjaan tersebut.
“Dalam razia di ACC, kita menemukan produk kosmetik ilegal dari dua sarana. Jumlahnya ada 66 item, 173 kemasan prodak kosmetik ilegal dan langsung kita amakan ke kantor,” kata Kepala Balai POM Ambon Sandra Linting dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (9/6).
Produk kosmetik berbagai merek itu disita karena tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, sudah kadaluarsa dan merupakan kosmetik yang masuk daftar produk dilarang beredar oleh Badan POM RI.
Diantara produk kosmetik ilegal yang disita ini merupakan merek ternama, yang banyak digunakan kaum wanita, seperti produk pemutih dan produk kosmetik impor dari Cina.
Selain menyita ratusan kemasan produk kosmetik, petugas juga menyita bahan makanan dari sebuah supermarket ternama di pusat perbeljanaan ACC itu. Produk makanan ini sudah kadaluarsa namun masih dijual etalase pada supermarket itu. Petugas Balai POM Ambon langsung menyita dan membawanya ke Kantor Balai POM Ambon.
Selain di ACC, Sandra juga menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan hal yang sama di Maluku City Mall (MCM) di kawasan Tantui Ambon dan menemukan banyak lagi produk kosmetik ilegal dan bahan makanan kadaluarsa.
Sandra menyatakan, biasanya pada hari – hari besar keagamaan, seperi bulan Ramadhan serta jelang Hari Raya Idul Fitri, pembelian produk kosmetik, bahan makanan dan minuman meningkat tajam. Kondisi ini menurut Sandra, biasanya dimanfaatkan pemilik tempat usaha untuk menjual barang – barang ilegal dan kadaluarsa kepada warga. Karena itulah, Balai POM Ambon bersama instansi lainnya meningkatkan pengawasan dan razia di pusat – pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya untuk mencegah penjualan produk ilegal dan kadaluarsa.
“Kami juga minta masyarakat untuk berhati-hati membeli prodak kosmetik maupun bahan makanan, dan minuman karena biasanya pedagang sering nakal dengan memanfaatkan kondisi pasar yang ramai menjual barang – barang ilegal dan kadaluarsa,” katanya.
Sandra menyatakan, untuk mencegah agar pelaku usaha tidak menjual produk kosmetik berbahaya lagi, pihaknya sudah memberikan selebaran kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk kosmetik berbahaya. “Kami juga meminta mereka untuk mengecek apakah produk kosmetik yang dijual itu terdaftar atau belum, melalui website Badan POM. Kami harap pelaku usaha dapat berusaha dengan tidak melanggar aturan,” katanya.
Meski menyita produk kosmetik dan bahan makanan tersebut, namun petugas tidak memproses hukum pemiliknya. Pemilik hanya diberi peringatan dan pembinaan agar tidak menjual lagi barang – barang ilegal dan kadaluarsa itu. ADI