Balai POM Sita Produk Kosmetik Ilegal di Ambon City Center

oleh
oleh

AMBON-Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM)  Ambon menyita 173 kemasan produk   kosmetik ilegal berbagai mereka dari dua tempat usaha di pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC) di Desa Passo.

Selain menyita kosmetik ilegal, dalam razia yang berlangsung Rabu (8/6) itu, petugas juga menyita bahan makanan kadaluarsa yang dijual di supermarket ternama pada  pusat  perbelanjaan tersebut.

“Dalam razia di ACC, kita menemukan  produk kosmetik ilegal dari dua sarana. Jumlahnya ada 66 item,  173 kemasan prodak kosmetik ilegal dan langsung kita amakan ke kantor,” kata Kepala Balai POM Ambon Sandra Linting dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (9/6).

Produk kosmetik berbagai merek itu disita karena  tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI,  sudah  kadaluarsa  dan merupakan  kosmetik yang masuk  daftar  produk dilarang beredar oleh Badan POM RI.

Diantara produk kosmetik ilegal  yang disita ini merupakan  merek ternama,  yang banyak digunakan kaum wanita, seperti  produk pemutih dan produk  kosmetik impor dari Cina.

Selain menyita ratusan kemasan  produk kosmetik, petugas juga menyita bahan makanan dari sebuah supermarket ternama di pusat perbeljanaan ACC  itu.   Produk makanan ini sudah kadaluarsa namun masih dijual etalase  pada supermarket itu. Petugas Balai POM Ambon langsung menyita dan membawanya ke Kantor Balai POM Ambon.

Selain di ACC, Sandra juga menyatakan, pihaknya juga sudah  melakukan hal yang sama di Maluku City Mall (MCM) di kawasan Tantui Ambon  dan menemukan banyak lagi produk kosmetik  ilegal dan bahan makanan kadaluarsa.

Sandra menyatakan, biasanya pada hari – hari besar keagamaan, seperi bulan Ramadhan  serta jelang Hari Raya Idul Fitri,  pembelian produk kosmetik, bahan makanan  dan minuman   meningkat tajam.  Kondisi ini menurut Sandra,   biasanya dimanfaatkan  pemilik tempat usaha untuk menjual barang – barang ilegal dan kadaluarsa kepada warga. Karena itulah, Balai POM Ambon bersama instansi lainnya  meningkatkan pengawasan dan razia di pusat – pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya untuk mencegah penjualan produk ilegal dan kadaluarsa.

BACA JUGA :  Wawali Temukan Lokasi Penimbunan  Bawang Putih dan Bawang Merah di Gudang PPN Ambon

“Kami juga minta masyarakat untuk berhati-hati membeli prodak kosmetik maupun bahan makanan, dan minuman  karena biasanya pedagang sering nakal dengan memanfaatkan kondisi pasar yang ramai menjual barang – barang ilegal dan kadaluarsa,” katanya.

Sandra menyatakan,  untuk mencegah agar pelaku usaha tidak menjual produk kosmetik berbahaya lagi, pihaknya sudah memberikan selebaran  kepada pelaku usaha agar tidak menjual  produk kosmetik berbahaya. “Kami juga  meminta mereka untuk mengecek apakah produk kosmetik yang dijual itu terdaftar atau belum, melalui website Badan POM. Kami harap  pelaku usaha dapat  berusaha dengan tidak  melanggar aturan,” katanya.

Meski menyita produk kosmetik dan bahan makanan tersebut,  namun petugas tidak memproses hukum pemiliknya. Pemilik hanya diberi peringatan dan pembinaan agar tidak menjual lagi barang – barang ilegal dan kadaluarsa  itu. ADI