AMBON_Kantor Wilayah (Kanwil) Diretorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat, Jumat (24/6) sore menyegel kapal fery penumpang KM. Express Priscillia 99 yang berlabu di Pelabuhan Tulehu, Pulau Ambon.
Penyegelan kapal cepat ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat, Cerah Bangun. Petugas Bea dan Cukai masuk ke kapal dan melakukan penyegelan kemudi di anjungan kapal berdek dua itu. Petugas juga memasang larangan membuka segel berlambang Bea dan Cukai.
Cerah menyatakan, kapal dengan rute Pelabuhan Tulehu–Pelabuhan Amahai, Maluku Tengah itu disegel karena sejak beroperasi Februari lalu belum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang sudah ditetapkan sebesar Rp 950.000.000 kepada negara.
Ia menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.04/2012 tanggal 20 Maret Tahun 2012, tentang pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yakni, Pelabuhan Batam ke tempat lain dalam daerah pabean Indonesia harus membayar bea masuk dan pajak impor barang.
Namun pemilik kapal PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhony De Queljue alias Siong belum juga membayar bea masuk yang sudah ditetapkan tersebut, sehingga Bea Cukai terpaksa menyegel kapal cepat itu.
“Kapal ini kita segel karena berasal dari Free Trade Zone (kawasan bebas) yakni Batam, yang ketika masuk tempat lain dalam daerah pabean Indonesia, misalnya ke Maluku harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dan berdasarkan hasil penelitian kita, ternyata pemilik kapal ini belum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut,” kata Cerah kepada wartawan usai penyegelan itu.
Kapal dengan panjang 39 meter dan lebar sembilan meter ini milik agen pelayaran PT. Pelayaran Dharma Indah, yang berasal dari PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam.
Kapal cepat ini masuk ke Ambon sejak Februari lalu, dan langsung melayari rute Pelabuhan Tulehu – Pelabuhan Amahai, pulang pergi tiap harinya.
Saat penyegelan itu, nahkoda kapal Ishak Siwalete menolak menandatangani berita acara penyegelan namun petugas tetap menyegel. “Kita akan membuka segel kapal jika pemilik kapal ini sudah membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada negara, yang ditunjukan dengan bukti pembayaran,” katanya.
Kapal dengan bobot 300 GT dan berkapasitas angkut 360 penumpang ini memiliki kecepatan 22 knot dan merupakan kapal pabrikan tahun 2016. Kapal ini merupakan kapal tercepat dari kapal cepat lainnya yang ada di Pelabuhan Tulehu.
Cerah menyatakan, jika dalam waktu enam bulan pemilik kapal tidak juga membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut pihaknya akan melelang kapal cepat ini. ADI