Tak Bayar Bea Masuk, Bea dan Cukai Maluku Segel Kapal Cepat Milik Siong

oleh
oleh
Petugas Bea dan Cukai tengah menyegel kemudi kapal cepat KM. Express Priscillia 99

AMBON_Kantor Wilayah (Kanwil) Diretorat Jenderal  Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat, Jumat (24/6) sore menyegel kapal fery penumpang KM. Express Priscillia 99  yang berlabu di Pelabuhan Tulehu, Pulau Ambon.

Penyegelan kapal cepat  ini  dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah  Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat,  Cerah Bangun. Petugas Bea dan Cukai masuk ke kapal dan melakukan penyegelan kemudi di anjungan kapal berdek dua itu. Petugas juga memasang larangan membuka segel berlambang Bea dan Cukai.

Cerah menyatakan, kapal dengan rute Pelabuhan  Tulehu–Pelabuhan Amahai, Maluku Tengah itu disegel karena sejak beroperasi Februari lalu belum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang sudah ditetapkan sebesar Rp 950.000.000 kepada negara.

Ia menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.04/2012  tanggal 20 Maret  Tahun 2012, tentang pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran  barang  dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yakni, Pelabuhan Batam ke tempat lain dalam daerah pabean Indonesia  harus membayar bea masuk dan pajak impor barang.

Namun pemilik kapal PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhony De Queljue alias Siong  belum juga membayar bea masuk  yang sudah ditetapkan tersebut, sehingga Bea Cukai terpaksa menyegel kapal cepat itu.

“Kapal ini kita segel karena berasal dari Free Trade Zone (kawasan bebas) yakni Batam,  yang ketika masuk tempat lain dalam daerah pabean Indonesia, misalnya ke Maluku  harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dan berdasarkan hasil penelitian kita, ternyata pemilik kapal ini belum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut,” kata Cerah kepada wartawan usai penyegelan itu.

Kapal dengan panjang 39 meter dan lebar sembilan meter  ini  milik agen pelayaran PT. Pelayaran Dharma Indah, yang berasal dari PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam.

Kapal cepat  ini masuk ke Ambon sejak Februari lalu, dan langsung melayari rute Pelabuhan Tulehu – Pelabuhan Amahai, pulang pergi tiap harinya.

Saat penyegelan itu, nahkoda kapal Ishak Siwalete menolak menandatangani berita acara penyegelan  namun petugas tetap menyegel. “Kita akan membuka segel kapal jika pemilik kapal  ini  sudah   membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada negara, yang ditunjukan dengan bukti pembayaran,” katanya.

Kapal dengan bobot  300  GT  dan berkapasitas  angkut  360 penumpang ini   memiliki kecepatan 22 knot  dan merupakan kapal pabrikan tahun 2016.  Kapal ini merupakan kapal tercepat dari kapal cepat lainnya yang ada di   Pelabuhan Tulehu.

Cerah menyatakan, jika dalam waktu enam bulan pemilik kapal   tidak juga membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor  tersebut  pihaknya akan melelang kapal cepat ini. ADI