AMBON_Kepala Dinas Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) Maluku Martha M Nanlohy, Senin (27/6) memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia diperiksa terkait penerimaan dana hibah dari PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadinya bernilai miliaran rupiah untuk pembersihan limbah mercuri dan sianida di tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru.
Ia datang dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku. Martha sempat memukili seorang wartawan dengan dokumen yang ia bawah, saat mengambil gambar dirinya masuk ke Kantor Kejati Maluku. “Saya diperiksa terkait Gunung Botak (Tambang emas),” kata Martha ketika dicegat wartawan, sambul menyatakan siap diperiksa dalam kasus ini.
Namun tak lama berselang, Martha keluar dari ruang penyidikan sambil menuju mobilnya dan membawanya keluar dari Kantor Kejati Maluku. Dalam kasus ini, Kejati Maluku juga sudah memeriksa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buru yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kehutanan, H Umad Muhamad.
Kejati Maluku juga sudah memanggil pihak BPS, namun dalam pemanggilan pertama mereka mangkir. Sebelumnya Kepala Kejati Maluku Jan S Marinca melaporkan ke Jaksa Agung M.Prasetyo kalau pihaknya tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan pemberian izin di lokasi tambang emas Gunung Botak. ADI