Dishut Maluku Lepas Kapal Tangkapan Bea Cukai di Pulau Buru

oleh
oleh
Kayu Log yang ditangkap Bea Cukai di Pulau Buru. Dok.Dirjen Bea Cukai

AMBON-Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku melepas kapal  yang membawa 952 batang kayu log di Pulau Buru. Kapal  ini sebelumnya   ditangkap kapal patroli  Bea Cukai  di wilayah  Pulau Buru pada 13 Juni.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, kini  mengawasi tangkapan kapal tersebut. Pengawasan  dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.

Dalam  situs  resmi Dirjen Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan, pihaknya baru menerima surat pelepasan kapal yang membawa 952 batang kayu log pada 22 Juni lalu.

Sementara itu, Dishut Maluku mengeluarkan surat tersebut pada 17 Juni 2016, sehingga Bea Cukai kehilangan jejak kapal dan kayu log tersebut.

Menurut Cerah,  apabila Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu log tidak terjadi masalah, maka seharusnya  Dishut Maluku  langsung memberitahu pelepasan kapal kepada Bea Cukai, agar dilakukan pengawasan atas kayu-kayu itu.

“Kami harus melakukan  pengawasan, supaya tidak terjadi ekspor secara ilegal, karena kayu adalah komoditi sensitif, sehingga perlu dilakukan pengawasan antarpulau oleh Bea Cukai,” kata Bangun dalam situs  resmi Ditjen  Bea dan Cukai yang diterima Terasmaluku.com, Rabu (29/6).

Cerah mengakui, akibat peristiwa ini, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pencarian kapal dengan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Ia menyatakan,  sebelumnya pada 13 Juni 2016 subuh, kapal patroli Bea Cukai menangkap Tug Boat Cempaka Djaya di daerah Pulau Buru yang sedang menarik Tongkang Selancar Djaya yang memuat 952 log kayu meranti rata rata diameter 60 sentimeter dengan panjang 18 meter, tanpa dilindungi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan tanpa Surat Izin Berlayar (SIB).

BACA JUGA :  Baru Tercapai 0,9 Persen, Pemprov Maluku Minta Lansia Ikut Vaksinasi

Terhadap kapal dan Kayu tersebut diserahkan oleh Bea Cukai kepada Dishut Maluku untuk  sama sama melakukan penyelidikan. Namun, kapal dan kayu dilepaskan oleh Dishut Maluku  dan pemberitahukan kepada  Kanwil Bea Cukai Maluku, Papua Barat, dan Papua Barat baru dilakukan  lima hari kemudian.  Akibatnya menurut  Cerah, Bea Cukai kehilangan jejak kapal dan kayu tersebut.

Sementara itu masih dalam situs resmi Dirjen Bea dan  Cukai,  Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menyatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 j.o. UU  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan, kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Tetapi, sambungnya, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau.

“Mungkin tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antarpulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal,” katanya. Sementara Kepala Dishut Maluku Azam Bandjar yang dikonfirmasi tidak berada di kantornya. “Maaf bapak sedang dinas ke luar kota,” kata seorang stafnya yang ditemui Rabu (29/6). ADI