AMBON-Gubernur Maluku Said Assagaff meminta Penjabat atau Carateker Walikota Ambon Frans Yohanes alias Angky Papilaya, segera mengerahkan kemampuannya untuk mensterilkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kepentingan politik praktis jelang Pilkada Kota Ambon 2017. Permintaan ini disampaikan Gubernur saat melantik Angky Papilaya menjadi Carateker Walikota Ambon di Kantor Gubernur Maluku Kamis (4/8).
Pelantikan Angky bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Sam Latuconsina periode 2011-2016. Gubernur menyatakan tahapan Pilkada saat ini, telah membuat PNS di lingkup Pemkot Ambon terpolarisasi terlibat mendukung salah satu pasangan calon.
Karena tahapan Pilkada berlangsung disaat Walikota Ambon dan Wakil Walikota masih menjabat, dimana Richard dan Sam Latuconsina akan maju di Pilkada Kota Ambon dengan pasangan berbeda. Kondisi ini telah membuat PNS terpolarisasi untuk saling mendukung salah satu pasangan calon.
Karena itu gubernur minta Angky agar segera melakukan koonsolidasi PNS di lingkup Pemkot Ambon agar bersih dari kepentingan politik praktis jelang Pilkada. “Memulai kerja sebagai penjabat, saudara segera bangun koonsolidasi birokrasi. Manfaatkan semua kemampuan yang ada untuk menjaga netralitas aparat sipil negara sehingga mereka tidak terjebak politik praktis, tahapan Pilkada saat ini telah membuat birokrasi terpolarisasi mendukung salah satu pasangan calon, ” kata gubernur.
Gubernur juga minta PNS tidak terpengaru dan terjebak dalam kepentingan politik, tetap fokus pada tugas sebagai aparatur sipil negara, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.Karena bertepatan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Ambon, gubernur juga minta Angky tidak melakukan perombakan birokrasi kecuali setelah mendapat izin tertulis dari Mendagri Tjahyo Kumolo melalui Gubernur.
“Untuk menjamin birokrasi Kota Ambon tetap bekerja secara profesional dan fokus pada tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, khusunya bertepatan dengan tahapan-tahapan Pilkada, saya ingatkan penjabat Walikota tidak melakukan mutasi jabatan kecuali setelah mendapat izin tertulis dari Mendagri lewat gubernur,” katanya.
Gubernur juga menyatakan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri dengan Nomor 131.81- 5877 Tahun 2016, Carateker Walikota Ambon memiliki dua tugas dan harus menjadi prioritas utama. Yakni, melanjutkan pemerintahan di Kota Ambon serta memfasilitasi suksesnya pelaksanaan Pilkada Ambon. Carateker harus berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu Kota Ambon terkait kesiapan Pilkada, agar tahapan-tahapannya pelaksanaanya berjalan dengan baik. ADI