Hari Kedua, Belum Ada Calon Perseorangan Daftar di KPU Kota Ambon

oleh
oleh

AMBON- Hingga hari kedua  pembukaan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, Senin (8/8) belum ada pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon jalur perseorangan  menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Ambon.

Namun menurut  Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama, pasangan bakal calon Walikota Ambon  Elsina Elisabeth Latuheru Syauta dan Wakil Walikota  Azis Tunny akan menyerahkan syarat dukungan pada hari terakhir Rabu (10/8)  tepat pukul 10.00 WIT.

“Sejak dibuka Sabtu (6/8) hingga hari kedua Senin ini, belum ada pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang datang menyerahkan syarat  dukungan ke kami. Namun kami sudah berkoordinasi  dengan salah satu bakal calon yang akan menyerahkan berkas syarat dukungan pada hari terakhir,  ya kami tunggu saja,” kata Kainama di ruang kerjanya, Senin (8/8) siang.

Ia menyatakan, berkas syarat dukungan  tersebut akan diantar langsung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Syarat dukungan yang harus diserahkan pasangan calon ke KPU Kota Ambon adalah  foto copy KTP. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2015, syarat dukungan setiap pasangan calon yakni 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres.

Kainama menyatakan, merujuk pada DPT Pilres di Kota Ambon 265.747 pemilih, maka syarat dukungan yang harus diserahkan ke KPU Kota Ambon oleh calon perseorangan yakni 22.589 lembar foto copy KTP.“Setelah mereka menyerahkan syarat dukungan berupa foto copy KTP tersebut, kita langsung memverifikasi termasuk sebaran dukungan dari foto copy KTP yang diserahkan itu,” kata Kainama.

Ia menyatakan berdasarkan Peraturan KPU RI, sebaran dukungan di tingkat kecamatan diatas 50 persen. Itu berarti pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon  jalur perseorangan harus mendapat dukungan berupa  foto copy KTP di tiga kecamatan.

BACA JUGA :  Sambut Proyek Strategis Nasional, Gubernur Dorong IAIN Jadi UIN

“Karena di Kota Ambon hanya ada lima kecamatan, maka calon persorangan harus mendapat dukungan tiga kecamatan dengan jumlah 22.589 foto copy KTP. Kalau mereka hanya mendapat dukungan di dua kecamatan, maka dengan sendirinya langsung dinyatakan tidak lolos,” katanya. ADI

No More Posts Available.

No more pages to load.