AMBON-Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku Priyadi menyatakan, ada 539 Narapidana (Napi) berbagai kasus yang tersebar di Lapas dan Rutan di wilayah Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Dari jumlah itu, sebanyak 39 orang Napi langsung bebas tepatnya di Hari Kemerdekaan RI ke 71 tahun, pada Rabu (17/8) dan 13 Napi berada di Lapas Kelas II Ambon. Namun Priyadi mengakui tidak mengetahui rincian Napi yang bebas tersebut terkait kasus apa saja.
“Seluruh Maluku termasuk di Rutan yang merangkap sebagai Lapas ada 539 Napi dapat remisi, sekitar 39 orang bebas setelah mendapat remisi. Yang terbanyak yakni 13 Napi di Lapas Ambon. Saya belum tahu pasti Napi yang bebas itu terkait kasus apa saja,” kata Priyadi kepada wartawan saat menghadiri acara menyanyikan lagu Hari Kemerdekaan dan Lomba Terompah Panjang dengan para Napi menyambut HUT RI ke 71 di Lapas Ambon Senin (15/8).
Meski tidak mengetahui rincian Napi yang bebas terkait kasus apa, namun Priyadi menyatakan Napi yang bebas itu kebanyakan kasus kriminal umum. “Yang pasti tidak ada Napi teroris yang bebas, dan kebanyakan kasus kriminal, datanya saya lupa nanti disampaikan saat upacara HUT RI,” katanya.
Sementara informasi yang diperoleh dari Lapas Ambon menyebutkan, dari 13 Napi yang bebas itu ada Napi kasus narkoba dan seorang Napi kasus korupsi.
Priyadi juga menyatakan, di seluruh Maluku ada 539 Napi yang diusulkan pihak Lapas dan Rutan yang merangkap sebagai Lapas untuk mendapatkan remisi 17 Agustus, dan seluruhnya diterima. Napi yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya memiliki prilaku, kelakuan yang baik selama menjadi warga binaan baik di Lapas maupun di Rutan. ADI