539 Napi di Maluku Dapat Remisi, 39 Langsung Bebas

oleh
Priyadi (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Kepala Lapas Ambon H. Anwar bersama seorang Napi.

AMBON-Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku Priyadi menyatakan, ada 539 Narapidana (Napi) berbagai kasus yang tersebar di Lapas dan Rutan di wilayah Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Dari jumlah itu, sebanyak 39 orang Napi langsung bebas tepatnya  di Hari Kemerdekaan RI ke 71 tahun, pada Rabu (17/8) dan 13 Napi berada di Lapas Kelas II Ambon. Namun Priyadi  mengakui tidak mengetahui rincian Napi yang bebas tersebut terkait kasus apa saja.

“Seluruh Maluku termasuk di Rutan yang merangkap sebagai Lapas  ada 539 Napi  dapat remisi, sekitar 39 orang bebas setelah mendapat remisi. Yang terbanyak yakni 13 Napi di Lapas Ambon. Saya belum tahu  pasti Napi yang bebas itu terkait kasus apa saja,” kata Priyadi kepada wartawan saat  menghadiri acara menyanyikan lagu Hari Kemerdekaan dan Lomba Terompah Panjang  dengan para Napi menyambut HUT RI ke 71 di Lapas Ambon Senin (15/8).

Meski tidak mengetahui rincian Napi yang bebas terkait kasus apa, namun  Priyadi menyatakan Napi yang bebas itu kebanyakan kasus kriminal umum. “Yang pasti tidak ada Napi teroris yang bebas, dan kebanyakan kasus kriminal, datanya saya lupa nanti disampaikan saat  upacara HUT RI,” katanya.

Sementara  informasi yang diperoleh dari Lapas Ambon menyebutkan, dari 13 Napi yang bebas itu ada  Napi kasus narkoba dan seorang  Napi kasus korupsi.

Priyadi juga menyatakan, di seluruh Maluku  ada 539 Napi  yang diusulkan pihak Lapas dan Rutan yang merangkap sebagai Lapas untuk mendapatkan remisi 17 Agustus, dan  seluruhnya  diterima. Napi yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya  memiliki  prilaku, kelakuan yang baik selama menjadi warga binaan baik di Lapas maupun di Rutan. ADI

No More Posts Available.

No more pages to load.