AMBON-Sebanyak 13 orang narapidana (Napi) berbagai kasus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon akan menghirup udara bebas tepatnya di Hari Kemerdekaan RI ke 71 tahun, Rabu (17/8). Ke 13 Napi itu bebas setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan HUT RI.
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku Priyadi menyatakan, seluruh Maluku ada 539 Napi yang mendapatkan remisi HUT RI ke 71, sekitar 39 Napi lainnya langsung bebas. Namun ia mengakui tidak mengetahui rincian Napi yang bebas tersebut terkait kasus apa saja.
“Di Lapas Ambon sendiri ada 13 Napi yang bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus. Kalau seluruh Maluku termasuk di Rutan yang merangkap sebagai Lapas sekitar 39 orang bebas setelah mendapat remisi. Saya belum tahu pasti Napi yang bebas itu terkait kasus apa saja,” kata Priyadi kepada wartawan saat menghadiri acara menyanyikan lagu Hari Kemerdekaan dan Lomba Terompah Panjang dengan para Napi menyambut HUT RI ke 71 di Lapas Ambon Senin (15/8).
Meski tidak mengetahui rincian Napi yang bebas terkait kasus apa, namun Priyadi menyatakan khusus di Lapas Ambon dari 13 Napi yang bebas itu kebanyakan kasus kriminal umum. “Yang pasti tidak ada Napi teroris yang bebas, dan kebanyakan kasus kriminal, datanya saya lupa nanti disampaikan saat upacara HUT RI,”kata Priyadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Terasmaluku.com, dari 13 Napi yang bebas itu ada Napi kasus narkoba dan seorang Napi kasus korupsi.
Ia juga menyatakan, di seluruh Maluku ada 539 Napi yang diusulkan pihak Lapas dan Rutan yang merangkap sebagai Lapas untuk mendapatkan remisi 17 Agustus, dan seluruhnya diterima. Napi yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya memiliki prilaku, kelakuan yang baik selama menjadi warga binaan baik di Lapas maupun di Rutan. ADI