Rumah Tersangka Korupsi Bank Maluku Disita Jaksa

oleh
oleh
Tim jaksa Kejati Maluku menyita Tanah dan Bangunan Rumah Hance di Kudamati Ambon

AMBON- Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (30/8) petang  menyita  tanah dan bangunan rumah milik  Direktur CV. Harves,   Hance Toisuta di kawasan Jalan Dr. Kayadoe Kudamati Ambon. Hance adalah  tersangka dugaan  korupsi pengadaan lahan dan pembelian  Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014  senilai Rp 54 Miliar.

Sebelum dilakukan penyitaan, tim yang diketuai Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Ledrik Takandengan  ini sempat melakukan penggeledahan di dalam rumah sekitar tiga jam. Setelah itu, tim penyidik dengan pengawalan aparat Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap langsung menyita tanah dan bagunan berlantai dua ini. Tim penyidik memasang pengumuman di depan rumah  bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita”.

Ledrik  menyatakan, penyitaan  tanah dan bangunan  rumah ini dilakukan atas dasar surat penetapan ijin penyitaan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 18 Agustus dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 30 Agustus 2016.

Ledrik menyatakan penyitaan ini dilakukan karena diduga tanah dan bangunan rumah  yang baru dibeli ini berasal dari markup proyek pengadaan lahan dan pembelian Gedung Kantor Bank Maluku di Surabaya tahun 2014  sekitar 54 Miliar. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp  7,6 miliar.

“Terkait penyitaan ini, penyidik melihat dari hasil penyelidikan ada kaitannya dengan markup pengadaan dan pembelian Gedung Kantor Bank Maluku Cabang Surabaya senilai  54 miliar rupiah,  proses dan pengujiannya nanti di pengadilan kita sampaikan,” katanya. Namun jaksa belum dapat menaksirkan berapa nilai tanah dan bangunan rumah yang disita itu. Selain menyita tanah dan bangunan, penyidik juga membawa sejumlah dokumen hasil penggeledahan dari rumah Hance.

Hance yang kini ditahan pihak Kejati Maluku di Rutan  Kelas II Ambon ini adalah rekanan Bank Maluku untuk pengadaan lahan dan  gedung Kantor Cabang  Bank Maluku di Surabaya. Hance adalah orang yang menjembatani pengadaan lahan dan gedung kantor cabang Bank milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara itu. Dalam kasus ini, Kejati Maluku juga sudah menahan  mantan Dirut Utama Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Idris Rolobessy  dan Kepala Devisi dan Renstra Bank Maluku Malut, Pedro Tentua. ADI

BACA JUGA :  PON Pupua, Pedayung Maluku Tambah Lagi Tiket Final

No More Posts Available.

No more pages to load.