AMBON-Warga Kota Ambon yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) harus bisa bersabar.
Hingga kini pelayanan penerbitan EKTP bagi warga belum bisa dilakukan, karena server pencetakan EKTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kota Ambon rusak sehingga tidak bisa terhubung dengan jaringan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Hingga saat ini server pencetakan EKTP yang mengalami gangguan belum bisa teratasi. Kami sudah sampaikan ke Penjabat Walikota dan diharuskan alat yang rusak dibawa ke Jakarta. Mudah-mudahan besok (Selasa) bisa dibawa ke Jakarta, sehingga teman-teman teknik di Kemendagri bisa langsung memperbaiki aplikasinya,” kata Kepala Discapil Kota Ambon, Din Tuharea kepada wartawan, Senin (5/9).
Ia berharap perbaikan peralatan pencetakan EKTP di Jakarta nanti bisa dilakukan secepatnya sehingga langsung dibawa ke Ambon lagi, untuk pencetakan EKTP bagi yang sudah melakukan perekaman.
Saat ini tiap hari ratusan warga mendatangi Kantor Discapil Kota Ambon untuk mengurus EKTP mereka. Namun pelayanan pencetakan EKTP tidak bisa dilakukan karena ya itu tadi, servernya rusak. Bahkan ternyata server yang rusak itu terjadi sejak Juli lalu. “Kami setiap saat selalu berkoordinasi dengan tim dari Kemendari tentang kerusakan jaringan, ini butuh waktu untuk perbaikan bukan kami tidak respon atas masalah ini,” kata Tuharea.
Menurutnya, yang mengalami gangguan hanya server pencetakan EKTP, sementara untuk perekaman EKTP tetap berjalan seperti biasa. Ia memperkirakan hingga saat ini masih ada sekitar 40.000 warga Kota Ambon wajib EKTP yang belum melakukan perekaman EKTP. Untuk mengenjot warga merekam EKTP, pihaknya membentuk tim yang langsung turun ke desa dan kelurahan untuk melakukan perekaman EKTP terhadap warga yang belum merekam.
“Untuk perekapan EKTP jalan seperti biasa, saya bentuk tim turun ke desa dan kelurahan untuk jemput bola, langsung kita data warga untuk pembuatan EKTP, dan saat sementara jalan. Warga juga bisa melakukan perekapan EKTP di kantor camat pada wilayah tempat tinggalnya,” katanya.
Ia minta warga dapat melakukan perekapan pada kantor desa dan kelurahan serta Kantor Kecamatan, sehingga batas akhir perekapan EKTP yang ditetapkan Kemendagri pada 30 September warga sudah merekam EKTPnya. “Kalau warga wajib EKTP pro aktif melakukan perekaman EKTP, saya yakin batas akhir nanti semua warga Ambon wajib EKTP sudah terekam,” katanya. ADI