AMBON- Perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian, Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) baik provinsi maupun kabupaten dan kota termasuk di Maluku diwajibkan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Layanan ini merupakan implementasi kerja sama maskapai Garuda Indonesia dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Februari 2015 lalu.
Sales dan Marketing Manager Garuda Indonesia Cabang Ambon, Agny Gallus Pratama, dalam keterangan pers yang diterima Terasmaluku, Rabu (7/9) malam menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpes Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menyebutkan seluruh Kementerian, Lembaga dan SKPD, instansi pengguna APBN dan APBD diwajibkan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik atau e-Purchasing, melalui Layanan e-Katalog yang disediakan oleh LKPP.
Sejak 2015 LKPP telah bekerjasama dengan Garuda Indonesia khususnya dalam perjalanan dinas seluruh SKPD untuk menyediakan berbagai layanan terbaiknya. Atas dasar itu di beberapa daerah mewajibkan perjalanan dinas PNS menggunakan Garuda Indonesia. Hal ini untuk menghemat biaya perjalanan dinas dan meminimalisir tiket fiktif karena Garuda Indonesia telah bekerjasama dengan BPK RI untuk proses audit.
LKPP adalah lembaga bentukan pemerintah yang menekankan setiap pengadaan barang jasa harus sesuai dengan katalog, termasuk di dalamnya tiket pesawat. Menurutnya, Garuda merupakan satu-satunya maskapai yang masuk dalam katalog elektronik LKPP itu.
Penerapan katalog ini bertujuan untuk meringankan beban pengelola pengadaan barang dan jasa, menjaga sisi akuntabilitas, efisiensi belanja perjalanan dinas, transparansi serta meminimalisasi penggunaan uang tunai dan tentunya juga mengurangi adanya tindak korupsi yang dilakukan oknum-oknum di pemerintahan. “Tercatat hanya Garuda yang tiketnya telah masuk dalam katalog elektronik itu. Dengan demikian tiap perjalanan dinas PNS baik ke kementerian, instansi pemerintah maupun SKPD dimana saja termasuk di Maluku dianjurkan menggunakan Garuda Indonesia,” katanya.
Ia juga menyatakan, dengan diberlakukannya Permendagri 37 Tahun 2012, dimana seluruh perjalanan dinas menggunakan sistem At Cost (Tiket Dinas dibayar sesuai dengan aslinya), maka PNS akan untung apabila menggunakan layanan maskapai Full Servis yang saat ini hanya dimiliki Garuda Indonesia.
Bahkan PNS di Provinsi Maluku akan mendapatkan berbagai manfaat special diantaranya. Dibuatkan Kartu Garuda Miles secara gratis, yang bisa mendapatkan Poin ketika terbang dan bisa ditukar dengan tiket gratis yang dapat diperuntukan untuk siapapun, mendapatkan tambahan bagasi hingga 20 Kg, wrapping bagasi mendapat diskon 30 persen di Security Tech Baggage di BandaraPatimura, diskon 10 persen untuk penggunaan Bus Damri dan berbagaimanfaat lainya.
“Saat ini Garuda Indonesia Cabang Ambon telah melakukan sosialisasi ke setiap Dinas Provinsi, Kota dan Kabupaten di Maluku. Dan kami siap menerima permintaan dari SKPD yang ingin dilakukan sosialisasi terkait hal ini. Kami berharap agar PNS senantiasa menggunakan Garuda Indonesia dalam setiap perjalan baik dinasmaupun non dinas,” katanya. ADI