AMBON-Gubernur Maluku Said Assagaff melantik dan mengambil sumpah Ujair Halid menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/9). Pelantikan Halid, yang juga staf ahli Gubernur Maluku ini bersamaan dengan berakhirnya kepemimpinan Bupati Jacobus F.Puttileihalat dan Wakil Bupati SBB, Mohammad Husni.
Sebelum melantik dan mengambil sumpah Halid, Pelaksana Tugas Karo Pemerintahan Setda Pemprov Maluku Jasmono membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang pemberhentian Puttileihalat sebagai Bupati dan Husni sebagai Wakil Bupati.
Pemberhentian Puttileihalat berdasarkan SK Mendagri bernomor 131.81-6499 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus, sedangkan SK pemberhentian Husni bernomor 132.81-6500 tahun 2016 tanggal 29 Agustus. Sementara pengangkatan Halid, pria asal Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah ini berdasarkan SK Mendagri bernomor 131.81-6501 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus. Setelah itu, gubernur kemudian melantik dan mengambil sumpah Halid menjadi Penjabat Bupati SBB.
“Pada hari ini, saya Gubernur Maluku dengan resmi melantik Ujair Halid sebagai Penjabat Bupati SBB berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.81-6501 Tahun 2016 tanggal 29 Agustus. Saya percaya bahwa saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” demikian kata –kata pelantikan yang disampaikan gubernur. Gubernur bersama Halid kemudian menandatangani berita acara pelantikan dan fakta integritas sebagai penjabat bupati.
Dalam sambutannya, gubernur menyatakan Halid akan menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Bupati SBB hingga terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada pada 15 Februari 2017. “Mulai hari ini, Penjabat Bupati akan menjalankan roda pemerintah di Kabupaten SBB. Penjabat Bupati bertanggungjawab terhadap keberlangsungan roda pemerintah,” kata gubernur.
Ia menyatakan, selain menjalankan roda pemerintah, tugas penjabat bupati adalah memfasilitasi pelaksanaan penyelenggarakan Pilkada di daerah itu. Gubernur minta penjabat bupati melakukan koordinasi dengan aparat terkait dalam mengamankan pelaksanaan Pilkada.
Membangun komunikasi dan hubungan dengan DPRD dan warga SBB. Penjabat bupati juga dilarang melakukan perombakan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, kecuali ada persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Maluku. Dalam kesempatan ini juga, gubernur menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang lama karena sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Pelantikan Penjabat Bupati juga ditandai dengan penyerahan dokumen pemerintahan dari Puttilehalat kepada Halid. Pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Sekda Maluku Hamin Bin Tahir, serta para jabat TNI/Polri, anggota DPRD dan pejabat lingkup Pemkab SBB. ADI