OJK Minta Masyarakat Maluku Waspada Investasi Ilegal

oleh
oleh

AMBON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi tentang Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. OJK Maluku minta masyarakat agar mewaspadai adanya investasi ilegal atau bondong di Maluku. Sosialisasi berlangsung sejak Rabu (5/10) hingga Kamis (6/10) kepada penyidik Polda Maluku, tim Satgas, aparat TNI, kejaksaan, akademisi, tokoh agama dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi dilakukan sehari pasca Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku dibentuk OJK RI.
Kepala OJK Maluku Bambang Hermanto mengatakan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mewaspadai terhadap investasi bodong, dengan tawaran-tawaran berinvestasi dari pihak tertentu kepada masyarakat. “Tidak sepenuhnya tawaran-tawaran investasi ini akan memberikan keuntungan kepada masyarakat, tetapi juga bisa merugikan. Nah yang merugikan ini kita identifikasi sebagai kegiatan investasi yang merugikan, investasi ilegal dalam artian bisa termasuk adanya indikasi melawan hukum,” kata Hermanto, yang juga ketua Satgas Waspada Investasi wilayah Maluku ini.
Kegiatan investasi atau penghimpunan dana masyarakat menurut Hermanto, tidak hanya diperbankan, pasar modal atau industri keuangan di bawah OJK, tetapi juga mencakup kegiatan investasi di otoritas lainnya. Seperti di Disperindag, Kementerian Koperasi atau pada dinas-dinas lainnya.“Kegiatan investasi ini bentuknya macam-macam. Olehnya itu, dibentuk Satgas yang terdiri dari berbagai otoritas dan aparat penegak hukum agar semua laporan masyarakat yang terkait dengan kasus-kasus investasi ilegal bisa kita tangani secara bersama-sama,” katanya.
Bambang menyatakan, pihaknya minta masyarakat Maluku untuk mewaspadai adanya tawaran – tawaran berinvestasi dengan iming-iming pengembalian uang dan hadiah dalam jumlah besar.Kasus – kasus investasi bodong sudah ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Jika menemukan adanya pihak yang menawarkan investasi mencurikan, Bambang minta masyarakat dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi di Kantor OJK Maluku.“Kami himbau masyarakat Maluku dengan adanya Satgas Waspada Investasi ini, dapat melapor jika ada kasus-kasus investasi, penghimpunan dana dari pihak tertentu yang merugikan masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, OJK Maluku menghadirkan empat pemateri. Diantaranya, Deputi Direktur Kebijakan Sektor Jasa Keuangan, I Ketut Widiana. Asdep pembiayaan Non Bank dan Perpajakan pada Kemenkop dan UKM Republik Indonesia (RI) Suprapto dan Wawan Muliawan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, serta Bayu Riyono dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesi.(DED)

BACA JUGA :  Pasien Covid-19 Dalam Perawatan di Maluku Berkurang

No More Posts Available.

No more pages to load.