Demo Kasus Pencurian di Rumah Guru Besar Unpatti Dibubarkan Polisi

oleh
oleh
Aparat kepolisian membubarkan aksi demo mahasiswa FKIP Unpatti di Polda Maluku, Kamis (13/10).

AMBON-Aksi unjukrasa puluhan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) di depan Mapolda Maluku, Kamis (13/10) siang dibubarkan polisi. Dalam aksi ini, pengunjukrasa yang dimotori Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat FKIP ini mempertanyakan pengusutan kasus pengrusakan dan pencurian di rumah guru besar Unpatti Ambon, Prof. Dr. Johanis F. Rehena, M.Kes sejak 2 Juni lalu.
Aksi mahasiswa dibubarkan, karena menurut polisi aksi tersebut tidak ada izin serta sudah mengganggu ketertiban umum. Mahasiswa awalnya berunjukrasa tepat di pintu masuk Mapolda Maluku dengan menggunakan pengeras suara yang dibawa sebuah mobil bak terbuka. Mobil pendemo tersebut diparkir di pintu Mapolda sehingga kendaraan yang hendak masuk maupun keluar Mapolda tidak bisa.
Aparat Polda Maluku awalnya membiarkan aksi pendemo. Namun tak lama kemudian aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease tiba di Mapolda Maluku. Mereka langsung membubarkan aksi pendemo itu. Polisi awalnya mengusir pendemo dan sopir mobil bak terbuka dari depan Mapolda. Sejumlah polisi mengamankan atribut pendemo termasuk bendera milik GMNI. Tidak hanya itu, polisi juga membubarkan mahasisa lainnya yang berkerumun di depan Mapolda.
“Bubar semua, beraninya kalian berdemo di Polda tanpa ada pemberitahuan dan izin dari polisi. Kalau mau demo kasi surat pemberitahuan dulu,” kata seorang perwira Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease. Polisi sempat mengamankan seorang pengunjukrasa yang berorasi ke mobil patroli, namun kemudian dibebaskan lagi. Selain tidak ada pemberitahuan, menurut polisi aksi mahasiswa ini sudah mengganggu ketertiban umum sehingga terpaksa dibubarkan.
Dalam aksinya, pengunjukrasa mempertanyakan pengusutan kasus pengrusakan disertai pencurian di rumah Prof. Dr. Johanis F. Rehena, M.Kes di kawasan Desa Tosapu Kecamatan Leitimur Selatan pada 2 Juni 2016. Rehena selain guru besar di Unpatti, juga dosen FKIP dan Dekan Fakultas Kesehatan di UKIM Ambon.
Akibat pencurian itu, seluruh dokumen penting milik korban termasuk ijazah dari SD hingga gelar profesor dicuri, rumah korban juga dirusak. Menurut pengunjukrasa, kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Leitimur Selatan dan Polres Pulau Ambon, namun hingga kini tidak jelas pengusutannya. “Karena itu kami mendesak Kapolda Maluku agar kasus ini diambil alih oleh Polda Maluku, karena hingga saat ini penanganan kasus ini di Polsek dan Polres Ambon tidak ada perkembangannya,” kata kordinator aksi Yandri Tuarissa.
Pendemo juga menyatakan, pelaku pengrusakan dan pencurian sudah ada titik terang namun Polsek Leitimur Selatan terkesan membiarkan kasus ini. Menurut pendemo, jika kasus ini tidak diusut tuntas, akan menjadi ancaman bagi dunia pendidikan, dimana rumah seorang guru besar dan dekan yang dirusak dan dicuri pelakunya tidak tertangkap. Pendemo juga mengancam akan menurunkan mahasiswa lebih besar jika Polda Maluku tidak serius mengungkap kasus ini. ADI

BACA JUGA :  Tegang Lagi, Kapolda Maluku Prihatin Dengan Situasi Keamanan Hitu dan Wakal