Kantor Pajak Pratama Ambon Sosialisasi Amnesti Pajak di Jajaran Polda Maluku

oleh
oleh
Brigjen Pol. Ilham Salahudin bersama Eka Sila Kusna Jaya dan Kombes Musa Ginting saat keterangan pers

AMBON-Untuk mensukseskan progam nasional amnesti pajak (tax amnesty) atau pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon menggelar sosialisasi program kepada jajaran Polda Maluku di Rumah Dinas Kapolda Maluku, Rabu (26/10). Kegiatan ini dihadiri Kapolda Maluku Brigjen Pol. Ilham Salahudin, Wakapolda Kombes Musa Ginting, seluruh pejabat utama, kapolres dan para kasat se jajaran Polda Maluku. Selain melibatkan anggota Polda, kegiatan ini juga diikuti istri anggota Polda Maluku.
Kapolda menyatakan, sosialisasi ini dilakukan agar anggotanya memahami tentang amnesti pajak itu. Setelah itu, anggota yang sudah memahami, dapat menjelaskan kepada rekan-rekannya, dan masyarakat di sekitar tempat tugasnya. “Banyak diantara kami belum memahami apa itu amnesti pajak. Karena itu kami undang rekan-rekan dari pajak untuk menjelaskan kepada anggota. Sosialisasi ini adalah sinergitas antar Polda Maluku, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dalam rangka mensukseskan progam nasional ini,”kata Ilham.
Dalam sosialisasi amnesti pajak tahap kedua ini, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Papua dan Maluku Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba memberikan penjelasan soal amnesti pajak kepada anggota Polda Maluku.
Eka menyatakan, amnesti pajak adalah harta yang diperoleh diluar gaji pokok sebagai seorang aparatur negara. Misalnya, penghasilan lain seperti warisan, yang selama ini tidak membayar pajak harus dibayarkan. “Harta warisan tersebut menjadi objek pajak yang harus dibayarkan kepada negara, besarannya ditentukan dari besaran nilai warisan itu,” katanya. Eka memastikan data para wajib pajak tidak akan bocor. Jika dibocorkan atau diketahui pihak lain, maka wajib pajak dapat mengajukan tuntutan ke pihak kantor pajak.
Sementara itu, La Masikamba menyatakan dalam mengikuti program amnesti pajak ini sangat mudah, cukup menyiapkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP serta mengisi formulirnya. Wajib pajak ini adalah orang yang memiliki penghasilan penghasilan diatas Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta pertahun.
Ia juga menyebutkan, keuntungan amnesti pajak ada enam. Yakni, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak mendapat sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Tidak dilakukan pemeriksaan-pemeriksan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, jaminan rahasia. Data pengampunan pajak tidak dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Dan terakhir pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harga tambahan.
“Saat ini masih sosialiasi tahap kedua soal amnesti pajak, nanti pada akhirnya akan dilakukan tindakan hukum. Artinya wajib pajak yang belum melaporkan setelah tahap sosialisasi berakhir akan mendapat sanksi pidana perpajakan,” kata La Masikamba. Sosialisasi sendiri akan berlangsung selama tiga tahap hingga 2017 nanti. Dalam sosialisasi ini, Kapolda didampinginya istrinya bersama Wakapolda menandatangani Surat Peryataan Harta Kekayaan (SPH) dan langsung menyerahkan ke Eka Sila Kusna Jaya. “Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda dan Wakpolda, ini contoh yang baik dari seorang pejabat, harapannya semoga diikuti anggotanya,” kata Eka. ADI

BACA JUGA :  Bupati Malra Sampaikan Pidato Perdana di DPRD, Kei Besar Diprioritaskan

No More Posts Available.

No more pages to load.