AMBON-Direktorat Reserse (DirRes) Narkoba Polda Maluku mulai menerapkan sistem online atau Integrated CJS Central Olline (ICCO) dalam menangani setiap perkara narkoba. Penerapan sistem online bekerjasama dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Maluku ini dilakukan untuk mempercepat penanganan suatu perkara narkoba sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.Sistem ini juga digunakan agar penanganan perkara narkoba dilakukan secara transparan baik di tingkat polisi maupun jaksa.
“Sistem online ini sudah kita terapkan dalam penanganan perkara narkoba. Kita bekerjasa dengan Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. Tujuannya mempercepat penanganan perkara, sehingga perkara tersebut cepat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,”kata Direktur Direktorat Res Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tabero kepada kepada wartawan, Selasa (1/11). Tabero yang didampingi Wadir DirRes Narkoba Polda Maluku AKBP Edwan Syaiful dan Kasubdit III, AKBP Samuel ini menyatakan, selama ini penanganan perkara kasus narkoba dari polisi ke penyidik kejaksaan butuh waktu lama. Penyidik kepolisian harus bolak balik ke kejaksaan untuk berkoordinasi, memperbaiki kekurangan terhadapt berita acara pemeriksaan (BAP).
Kondisi ini membutuhkan waktu cukup lama dan berpengaruh pada persidangan, sehingga kasus yang ditangani menjadi lambat memiliki kepastian hukum kepada masyarakat. Namun menurut Tabero dengan sistem ini semuanya menjadi cepat, karena koordinasi lewat sistem online saja. “Dengan sistem ini, lewat handphone, penyidik kami bisa berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan bila ada kekurangan, sehingga saat penyerahan berkas kekurangan – kekurangan bisa diminimalisir,” katanya.
Sistem ini merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Promoter) khususnya program inovatif, yang sudah diujicobakan di DirRes Narkoba Polda Maluku. Tabero menyatakan koordinasi sistem online ini dimulai saat kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP), penunjukan jaksa peneliti (P16), pengiriman berkas tahap I dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Berkas perkara yang dikrim sejak awal oleh polisi ke pihak kejaksaan langsung dimasukan ke dalam sentral ICCO yang ada di Pidum Kejati Maluku dan DirRes Narkoba Polda Maluku. Dengan sistem online ini, penyidik kepolisian dan jaksa peniliti bisa langsung berkoordinasi terkait proses penyelidikan perkara tersebut tanpa harus bertemu. Sehingga jika terjadi kekurangan atau kesalahan dapat diperbaiki melalui sistem online itu.
Dengan demikian proses perbaikan dan penyerahan BAP, hingga berkasnya dinyatakan lengkap berlangsung cepat. “Bahkan dengan sistem online ini penanganan perkara dari kami hingga dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan butuh waktu 14 hari, dan langsung siap untuk disidangkan,” katanya.
Selain penanganan perkara cepat, dengan sistem ini juga penanganan perkara dilakukan transparan. Atasan penyidik kepolisian dan kejaksaan bisa memantau jalannya penanganan perkara yang dilakukan anggotanya lewat sentral ICCO. “Dengan sistem ini penyidik tidak bisa melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan tersangka. Misalnya kongkalikong pasal yang meringankan tersangka, sistem online ini semua jadi transparan karena dipantau langsung atasan masing-masing,” katanya. Setelah ini, sistem online ini akan diterapkan pada penanganan perkara kasus lainnya di jajaran Polda Maluku. ADI