AMBON-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menangkap seorang lelaki berinisial TU alias S, 35 tahun di depan sebuah toko di kawasan Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Maluku Tengah. TU adalah seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap S terjadi setelah petugas BNN Maluku mengembangkan penyelidikan dari tersangka AJL alias J alias I, 34 tahun seorang perempuan yang membawa atau kurir sabu – sabu milik tersangka S dari Jakarta dengan pesawat.
Kepala BNN Maluku Arief Dimjati menyatakan, kedua tersangka ini ditangkap dihari yang sama pada Selasa (8/11). Tersangka I ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Pattimura Ambon dari Jakarta. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 84,62 gram atau setengah ons lebih. Bungkusan sabu-sabu itu dimasukan di dalam karton yang berisi beberapa potongan pakian.
“Dari penangkapan tersangka AJL alias J alias I, ini kemudian kita tangkap pemilik sabu – sabu berinsial TU alias S, yang berperan sebagai bandar narkoba di Kota Ambon dan sekitarnya,” kata Arief dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (14/11) di kantornya. Penangkapan keduanya berjalan lancar, tanpa ada perlawanan. Dari lokasi penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas BNN Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon.
Arief menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka TU alias S mengakui menjual sendiri sabu-sabu di Desa Kailolo dan di Kota Ambon, termasuk di Pasar Arumbai Mardika Ambon untuk beberapa konsumennya. Paket sabu-sabu dijual mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Menurut Arief, tersangka TU alias S juga merupakan DPO dalam kasus yang sama dengan tersangka MH alias Bunda U yang ditangkap petugas BNN Maluku pada Agustus lalu.
Arief juga menyatakan, pada 2007 tersangka TU alias S merupakan residivis dalam kasus narkoba dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 12 tahun, dan menjalani putusan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon Jawa Barat. Tersangka TU alias S menurut Arief mendapatkan sabu-sabu tersebut dari bandar narkoba berinisial R di Jakarta. R adalah teman S saat keduanya menjalani hukuman di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama. “Tersangka TU alias S kemudian bertemu lagi dengan R setelah keduanya bebas. Dan ia mendapatkan sabu-sabu dari R untuk dijual ke Ambon,” kata Arief.
Menurutnya, sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara mentransper uang melalui bank di Pulau Haruku, kemudian menghubungi I untuk ke Jakarta mengambil paket sabu-sabu tersebut. Selain paket sabu-sabu, dari tangan tersangka I petugas BNN Maluku menyita dua buah HP, tiket pesawat Jakarta-Ambon dan slip resi pengiriman barang. Sedangkan dari tersangka TU alias S, petugas mengamankan dua buah HP serta uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 24.000.000.
Arief menegaskan, tersangka I dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 115 Ayat 1 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang –Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan prekursor narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka, TU alias S menurut Arief dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan prekursor narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. Kedua tersangka kini mendekam dalam tahanan BNN Maluku. (ADI)
Bandar dan Kurir Narkoba Ditangkap BNN Maluku
