Lantik Pengurus DPC dan DPRT Perindo, HT Harap Perindo Berkembang di Maluku

oleh
oleh
HT saat pelantikan pengurus DPC se Maluku dan DPRT se Kota Ambon, Selasa (22/11) Foto : IAN

AMBON-Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo se Provinsi Maluku. Selain itu, HT juga melantik pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRT Partai Perindo se Kota Ambon, dan mengukuhkan organisasi sayap Perindo yang dipusatkan di Islamic Center Ambon, Selasa (22/11) sore.
Dihadapan kader dan simpatisan Perindo, HT menyatakan pelantikan ini merupakan awal perjuangan untuk memajukan Indonesia, Provinsi Maluku serta titik awal membawa Perindo maju, berkembang dan dicintai masyarakat luas.
“Saya berharap usai pelantikan ini, Partai Perindo dapat melebarkan sayapnya dan lebih berkembang di Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Pelantikan bukan akhir perjuangan, tapi awal suatu perjuangan menuju masa yang lebih baik ke depannya,” kata HT dalam sambutannya.
Ia menyatakan, Partai Perindo hadir di Indonesia bukan untuk memenangkan Pilkada, tapi partai ini hadir bertujuan mengambil peran dalam setiap kebijakan penting di Indonesia. Menurutnya, Partai Perindo lahir untuk melaksanakan tujuan NKRI yakni menciptakan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
HT mengajak seluruh pengurus DPC dan DPRT dan organisasi sayap Perindo berjuang bersama demi kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama di Maluku. “Marilah kita berjuang bersama untuk Indonesia sejahtera. Kita ubah masa depan Indonesia menjadi Indonesia yang maju melalui Partai Perindo,” katanya. Pelantikan pengurus DPC Perindo ini juga dihadiri Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler. Usai pelantikan, HT memberikan kuliah umum di Kampus UKIM bertemakan “Kewirausahaan dan Perkembangan Ekonomi Indonesia, dengan peserta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Ambon. (IAN)

BACA JUGA :  KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Mantan Bupati Bursel, Didominasi Pihak Swasta Ada Juga Advokat

No More Posts Available.

No more pages to load.