Lemahnya Sistem Perekaman E-KTP Perburuk DPT Pilwakot Ambon

oleh
oleh
Warga Ambon antri mengurus berbagai dokumen di Kantor Discapil Ambon. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

AMBON-Lemahnya sistem perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Ambon dinilai akan memperburuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada 15 Februari 2017 nanti. Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin menyatakan hal ini kepada wartawan Senin (21/11). Menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan E-KTP Disdukcapil Kota Ambon sangat berdampak bagi proses pelaksanaan Pilwalkot Ambon. “Sistem pelayanan E-KTP Disducapil Ambon buruk. Mestinya perakaman E-KTP dipercepat, karena kita sudah sangat dekat dengan Pilwalkot. Saya berharap kondisi ini tidak berlangsung lama, agar DPT Kota Ambon tidak bermasalah,” tegas Rofik.
Menurutnya, perekaman E-KTP sangat berdampak pada DPT Pilkada untuk memilik Walikota dan Wakil Walikota Ambon nanti. Warga yang terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Ambon akan dicoret KPU jika tidak melakukan perekaman E-KTP. Sementara disisi lain menurut Rovik, pelayanan untuk perekaman E-KTP di Disdukcapil Ambon dan kantor kelurahan/desa buruk, padahal warga sangat antusias melakukan perekaman E-KTP.
Terkait problem ini, Rovik menyarakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil Kota Ambon, segera mencari solusi terbaik guna memperbaiki berbagai persoalan tersebut, mengingat Pilawalkot semakin dekat. Jika tidak, akan berpengaruh langsung terhadap data pemilih di Pilwalkot Ambon.
Rovik juga menyatakan, bukan saja terkait warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Tapi warga yang sudah melakukan perekaman ternyata belum terdaftar dalam DPS yang sudah diumumkan KPU Kota Ambon. Karena itu menurut Rovik, KPU harus punya solusi tepat menyelesaikan persoalan ini. “Ada banyak warga yang sudah miliki E-KTP, tapi belum terdaftar dalam DPS. Lebih fatal lagi, banyak warga yang hingga kini belum melakukan perekaman karena kinerja di Disdukcapil buruk,” katanya.
Menurur Rovik, lebih dari 30.000 warga Kota Ambon hingga kini belum memiliki E-KTP. Itu berarti mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Walikota Ambon, jika tidak dilakukan perekaman E-KTP. “Dalam waktu dekat kami akan panggil KPU dan Disdukcapil Kota Ambon guna membahas masalah ini,” katanya.
Sementara itu komisioner KPU Kota Ambon Syafrudin Layn menyatakan,pemilih . yang belum terdaftar segera menghubungi petugas PPS di tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan, serta lampirkan E-KTP serta kartu keluarga terbaru. Sementara bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP agar melakukan perekaman E-KTP. “Jika telah terdaftar dan belum memiliki E-KTP maka segeralah ke Disdukcapil untuk merekam E-KTP dan memperoleh Surat Keterangan Dukcapil dan segera melaporkan diri ke PPS agar di aktifkan sebagai pemilih aktif pada DPT,” kata Layn dalam akun facebooknya.(DIT)

BACA JUGA :  Jadikan Provinsi LIN, KKP Berikan 134 Kapal Untuk Nelayan Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.