AMBON- Obat komix sering digunakan warga untuk meredakan batuk. Namun tidak untuk sebagian pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Maluku. Para pelajar di wilayah itu saat ini marak menyalagunakan obat itu untuk pesta mabuk – mabukan. Pelajar sering mengkonsumsi obat komix dalam jumlah banyak hingga mereka mabuk.
“Saya sempat kaget sewaktu mendengar laporan beberapa warga terkait penyalahgunaan obat komix di kalangan pelajar. Ini obat digunakan untuk meredakan batuk, tapi kini disalahgunankan para pelajar dengan mengkunsumsi secara berlebihan untuk mabuk-mabukan,” kata Kapolsek Tehoru Iptu Jan Mejer Lena kepada Terasmaluku.com, Selasa (22/11).
Meski belum ada laporan korban jiwa akibat penggunaan obat tersebut untuk mabuk-mabukan, namun menurut Kapolsek, pihaknya serius menangani masalah ini agar tidak berdampak buru bagi kondisi psikologis anak-anak di wilayah itu. Untuk mencegah penyalagunaan obat komix makin meluas, Kapolsek menyatakan pihaknya akan menggelar program Polisi Peduli Pendidikan (P3) tidak hanya di sekolah – sekolah pada wilayah Kecamatan Tehoru, tapi juga di daerah lainnya. Dengan kegiatan P3 ini, polisi akan mensosialisasikan kepada pelajar di sekolah mereka tentang bahaya kesehatan dari penyalagunaan obat komix itu.
“Kami akan segera kerahkan beberapa petugas melalui badan P3 dalam rangka mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan obat tersebut di kalangan pelajar, dengan ini kami membangun kerja sama antar pihak sekolah dan juga terutama orang tua murid, untuk sama-sama membantu kami agar anak –anak tidak menggunakan obat ini untuk tujuan lainnya. Tidak hanya di Tehoru tapi kami juga rencanakan kegiatan ini digelar di luar Kecamatan Tehoru,”katanya.
Ia berharap setelah sosialisasi tersebut, membawah dampak positif di kalangan pelajar, mereka tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang.
Apabila penyalagunaan obat tersebut masih saja dilakukan pelajar, Kapolsek menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum. Pelajar akan diproses secara hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan obat – obat terlarang lainnya.”Kalau masih saja ada pelajar yang gunakan obat komix untuk mabuk-mabukan, kita akan mengambil tindakan hukum, agar menjadi efek jerah bagi kalangan pelajar,” tegasnya.(RIA)
Pelajar di Tehoru Malteng, Marak Gunakan Obat Komix Pesta Mabuk
