Bawaslu Temukan 67 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Maluku

oleh
oleh
Ketua Bawaslu Maluku Fadli Silawane,berkaca mata

AMBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan 67 kasus dugaan pelanggaran Pilkada di lima kabupaten dan kota. Dugaan pelanggaran ini ditemukan setelah Bawaslu Maluku melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi selama dimulainya waktu kampanye. Pelanggaran yang ditemukan berupa, pelanggaran adminstrasi, pidana dan kode etik. Dari seluruh kasus yang ditemukan sebagian besarnya sudah diserahkan ke pihak berwenang. Sementara 13 kasus lainnya dihentikan Bawaslu Maluku, karena dinilai bukan merupakan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Maluku, Fadli Silawane mengungkapkan, di Kota Ambon terdapat 25 kasus dugaan pelanggaran dan 22 kasus diantaranya, pelanggaran administrasi, sementara tiga lainnya pelanggaran pidana. “Sesuai hasil pengawasan lapangan, kami menemukan adanya 25 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan di Kota Ambon,” kata Silawane, Selasa (29/11).
Terkait pelanggaran Pidana, Silawane mengajak wartawan untuk langsung mengkonfirmasikannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di masing-masing kabupaten/kota, karena itu merupakan wewenang mereka. Dia menyatakan, dari laporan yang diverifikasi, yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan adalah nol. Artinya tahapan pelaporan masyarakat ke Bawaslu tidak ada. Sehingga dengan otoritas yang diberikan negara, pihaknya kemudian melakukan pengawasan ke lapangan guna menemukan berbagai dugaan pelanggaran tersebut. “Kami melakukan pengawasan sesuai otoritas yang ada. Dari hasil yang kami lakukan, terdapat banyak dugaan kasus pelanggaran Pilkada yang dilakukan calon maupun tim sukses. Namun terkait hal ini, kami juga sedang menganalisanya,” kata Silawane. Dia menyatakan, pengawasan yang dilakukan adalah murni dan merupakan kreatifitas pengawasan yang melekat dalam diri mereka. Dia berharap, dengan adanya temuan tersebut, media-media di Kota Ambon dapat membantu Bawaslu dalam mengungkap berbagai kasus atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain Kota Ambon, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran di Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 10 kasus, Seram Bagian Barat (SBB) 16 kasus, Kabupaten Buru tujuh kasus, dan Maluku Tengara Barat (MTB) sembilan kasus. “Dalam temuan kasus ini, paling didominasi oleh pelanggaran administrasi. Dimana terdapat 63 pelanggaran administrasi, sisanya kasus pidana dan satu kasus pelanggaran kode etik. (DIT)

BACA JUGA :  Melanggar Etika Profesi, Ajudan Gubernur Maluku Diadukan ke Propam

No More Posts Available.

No more pages to load.