Balai POM Ambon Temukan 126 Produk Ilegal dan Kadaluarsa

oleh
oleh
Sandra tengah menunjukan salah satu produk ilegal dalam keterangan pers, Kamis (22/12). Foto : Nurdin Tubaka

AMBON- Balai  Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ambon, gencar melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan obat di Provinsi Maluku. Bahkan jelang Natal dan Tahun Baru kali ini, Balai  POM Ambon menurunkan petugas melakukan pengawasan di sejumlah daerah.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sepuluh kabupaten di luar Maluku Barat Daya (MBD), petugas  kami menemukan 162 produk tergolong barang ilegal atau tanpa izin edar serta pangan kadaluarsa, ”kata  Kepala Balai  POM Kota Ambon, Sandra M. P Linthin dalam keterangan pers di kantornya Kamis (22/12).

Ia menyebutkan, produk illegal dan pangan kadaluarsa itu diantaranya, herbal sari rapet, sachet tawon liar, sabun herbal, tazekka, susu walet, madu jadied masela, jamu madu gemuk badan, kopi racik bumbu arab dan produk lainnya.

Dia mengatakan, setiap kali melakukan pengawasan dan menemukan barang-barang yang dianggap illegal dan kadaluarsa, langsung dimusnakan. “Bahkan kalau ada makanan-makanan kaleng yang sudah karatan langsung kita angkat dan musnakan. Biasanya kita suruh penjual untuk menghancurkannya. Langkah itu kita ambil, agar menghindari hal-hal negatif yang terjadi baik pada anak maupun orang dewasa yang mengkonsumsinya,” katanya.

Sandra  mengatakan, hingga kini pihaknya terus berjuang  untuk memusnakan seluruh produk illegal dan pangan kadaluarsa. Namun Sandra   belum bisa menjamin, dalam waktus dekat seluruh produk yang diawasi tersebut  aman terkendali. Ia mengungkapkan, dari seluruh kabupaten/kota yang diawasi, yang paling banyak ditemukan produk illegal dan pangan kadaluarsa adalah di Kota Ambon, dan itu sudah sering kali terjadi.  Namun terkait  hal ini pihaknya tidak bisa mengambil tindakan hukum.

“Masing-masing punya kewenangan, sehingga untuk menyikapi hal itu, kami bekerjasama dengan Disperindag Kota. Kalau terkait sanksi pidana tidak ada. Mereka (penjual) hanya diberikan sanksi administrasi saja. Jadi kalau memang si penjual masih bandel, maka akan dihentikan izin berjualan,” katanya.

BACA JUGA :  Begini Kata Sarbumusi, KSPN dan KSBSI Soal Kasus BPJAMSOSTEK

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, tidak ada sanksi pidana yang dikeluarkan bagi si penjual, mereka hanya diberi sanksi administrasi. Menurutnya, jika si penjual bandel, akan dipanggil oleh Disperindag dan diberikan sanksi berupa pencabutan izin berjualan.

Sementara terkait produk seperti obat-obatan, Balai  POM Ambon menggunakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan rujukan Pasal 136, 137 dan 138. “Jadi kita menggunakan pasal-pasal ini untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan terhadap masyarakat,” jelasnya. (DIT)

No More Posts Available.

No more pages to load.