AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Agama Kota Ambon, Kamis (22/12). Staf Bidang Hukum dan Politik Pemkot Ambon, Angganoto Ura menyatakan, sosialisasi ini adalah salah satu ikhtiar untuk terus memupuk nilai-nilai kebersamaan masyarakat yang heterogen. “Tujuan kita yaitu untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang empat substansi pokok peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri,” kata Ura.
Ia menegaskan, Pemkot bersama Kantor Kementrian Agama Kota Ambon yang merupakan instansi sebagai sektor pembangunan di bidang agama, akan terus mengembangkan programnya untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan nilai – nilai keagamaan guna mewujudkan kehidupan umat beragama yang harmonis.
“Kita akan terus meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran agama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Ambon yang sejahtera dan religius,” katanya. Dirinya berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan benar serta menggunakan hati nurani untuk memahami isi kandungan peraturan dua menteri itu. (IAN)