AMBON- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WA alias SA yang ditangkap Densus 88 Polda Maluku terkait teror ledakan bom disertai pemerasan di sepuluh bank di Ambon ternyata bukan jaringan kelompok ISIS. Menurut polisi, tersangka WA memiliki hutang besar dengan pihak lain sehingga mengirim surat ke sepuluh bank untuk memeras disertai acaman ledakan bom.
“Densus 88 Polda Maluku menangkap WA alias SA, oknum PNS terkait pengancaman (ledakan bom) dan pemerasan di sepuluh Bank di Kota Ambon lewat surat yang dikirimnya. Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP A.R. Tatuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/12).
Ia menyatakan tersangka WA ditangkap di sebuah rumah di kawasan Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Minggu (25/12) sore dan langsung dibawa ke Markas Densus 88 yang berada di Gedung Direktorat Pam Obvit Polda Maluku kawasan Tantui Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum ditangkap, WA dibuntuti dari kawasan Gunung Malintang Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon oleh tim Densus 88 Polda Maluku.
Tatuh menyatakan, sejak dua pekan terakhir ini, tersangka mengirim surat kepada pimpinan bank, baik pemerintah maupun bank swasta di Kota Ambon. Dalam suratnya itu tersangka minta masing – masing pimpinan bank agar menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk membantu perjuangan ISIS di Syria. Namun menurut Tatuh, permintaan tersebut tidak digubris pimpinan bank, sehingga tersangka melakukan teror lagi dengan membawa benda mencurigakan seolah – olah bom di Bank Maluku untuk diledakan, namun ternyata setelah diperiksa bukan bom.
“Karena tidak direspon pimpinan sepuluh bank, tersangka kemudian melakukan teror lagi dengan meletakan benda mencurigan di Bank Maluku, seakan – akan kalau permintaannya tidak dituruti, maka dia akan meledakan bom di semua bank,” katanya.
Tatuh juga menyatakan, meski dalam surat tersebut tertulis permintaan uang untuk membantu perjuangan ISIS namun ternyata tersangka bukan bagian dari kelompok dan jaringan ISIS. Tersangka melakukan tindakan ini karena terlilit hutang dalam jumlah besar dengan pihak lain. Sehingga dia berharap, bila mendapatkan uang lewat teror bom dan pemerasan di bank itu bisa membayar hutangnya.
“Ancaman teror dan pemerasan itu mengatasnamakan ISIS, tapi sebetulnya yang bersangkutan tidak terkait kelompok ISIS. Ini karena tersangka terlilit hutang banyak saja sehingga berusaha bagaimana hutangnya bisa terbayar, dengan membuat surat pengancaman dan pemerasan ke bank-bank,” katanya.
Tatuh juga menyatakan, setelah menangkap tersangka, tim Densus 88 Polda Maluku menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti terkait aksis teror dan pemerasan itu. Polisi mengamankan sejumlah material yang digunakan untuk teror, seperti kabel, pipa, sisa semen yang disimpang pada plafon sebuah hotel dan menyita laptop, mesin printer dan kop surat yang dikirim ke sepuluh bank.
Menurut Tatuh, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 dan 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, serta dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Teroris dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku kawasan Tantui. (ADI)