PNS Peneror Bom di Sepuluh Bank Ambon Ternyata Terlilit Hutang, Bukan ISIS

oleh
oleh
AKBP A.R. Tatuh

AMBON- Oknum pegawai negeri sipil (PNS)  berinisial  WA  alias SA yang ditangkap Densus 88 Polda Maluku terkait teror ledakan  bom disertai pemerasan di sepuluh bank di Ambon  ternyata bukan jaringan kelompok ISIS.   Menurut polisi, tersangka WA memiliki hutang besar dengan pihak lain sehingga mengirim surat   ke sepuluh bank untuk memeras  disertai acaman ledakan bom.

“Densus 88 Polda Maluku menangkap WA alias SA, oknum PNS terkait pengancaman (ledakan  bom) dan pemerasan di sepuluh Bank di Kota Ambon lewat surat yang dikirimnya. Setelah menjalani pemeriksaan  yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka  dalam dua kasus ini,” kata  Kabid Humas Polda Maluku AKBP A.R. Tatuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/12).

Ia menyatakan tersangka WA ditangkap  di sebuah rumah di kawasan Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Minggu (25/12) sore dan langsung dibawa ke Markas Densus 88  yang berada di Gedung Direktorat Pam Obvit Polda Maluku kawasan Tantui Ambon untuk menjalani pemeriksaan.  Sebelum ditangkap, WA dibuntuti dari kawasan Gunung Malintang Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon oleh tim Densus 88 Polda Maluku.

Tatuh menyatakan, sejak dua pekan terakhir ini, tersangka mengirim surat kepada pimpinan bank, baik  pemerintah maupun bank  swasta  di Kota Ambon. Dalam suratnya itu   tersangka minta masing – masing pimpinan bank agar menyerahkan uang  hingga ratusan  juta rupiah untuk membantu perjuangan ISIS di Syria. Namun menurut Tatuh, permintaan tersebut tidak digubris pimpinan bank, sehingga tersangka melakukan teror lagi dengan membawa benda mencurigakan  seolah – olah bom di  Bank Maluku untuk diledakan, namun  ternyata setelah diperiksa bukan bom.

“Karena tidak direspon  pimpinan sepuluh  bank, tersangka kemudian melakukan teror lagi  dengan meletakan benda mencurigan di Bank Maluku, seakan – akan kalau permintaannya tidak dituruti, maka  dia akan meledakan bom  di semua bank,” katanya.

BACA JUGA :  Empat Kali Musibah, Pemkot Ambon Minta Warga Waspadai Kebakaran

Tatuh juga menyatakan, meski dalam surat tersebut tertulis permintaan uang untuk  membantu perjuangan ISIS namun ternyata tersangka bukan bagian dari kelompok dan  jaringan  ISIS. Tersangka melakukan tindakan ini karena terlilit hutang dalam jumlah besar  dengan pihak lain. Sehingga dia berharap, bila mendapatkan uang lewat teror bom dan pemerasan di bank itu  bisa membayar hutangnya.

“Ancaman teror  dan pemerasan  itu mengatasnamakan  ISIS, tapi  sebetulnya yang bersangkutan tidak terkait kelompok ISIS.  Ini karena tersangka    terlilit hutang banyak saja  sehingga berusaha bagaimana hutangnya bisa terbayar, dengan    membuat surat pengancaman dan pemerasan ke bank-bank,” katanya.

Tatuh juga menyatakan, setelah menangkap tersangka, tim Densus 88 Polda Maluku menggeledah  sejumlah tempat untuk mencari barang bukti terkait aksis teror dan pemerasan itu. Polisi mengamankan sejumlah material yang digunakan untuk teror, seperti kabel, pipa, sisa semen yang disimpang pada plafon sebuah hotel dan  menyita  laptop, mesin printer dan kop surat yang dikirim ke sepuluh bank.

Menurut Tatuh, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 dan 368  KUHP tentang  pemerasan dengan ancaman hukuman   diatas lima tahun, serta dijerat Pasal 6  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang   Teroris dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku kawasan Tantui. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.