AMBON-Kepala Korps Brimob Polri Irjen Polisi Murad Ismail menegaskan, anggota Brimob yang terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu akan dipecat. Baginya tidak ada ampun bagi Brimob yang mengedarkan narkoba. Sedangkan anggota Brimob yang memakai narkoba akan diserahkan ke pusat rehabilitasi narkoba.
“Oh narkoba kalau bisa kita pecat. Kita lihat sejauh mana dia (Anggota Brimob) terlibat dalam narkoba, kalau dia konsumsi dan pemakai kita rehabilitasi, tapi kalau dia jual, kaki tangan dari penjual kita pecat. Tidak ada ampun untuk narkoba, saya pecat,” kata Murad menjawab wartawan usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Islamic Center Waihaong Ambon, Selasa (10/1).
Murad menegaskan, pihak setiap saat selalu mengingatkan anggotanya agar jangan coba – coba bermain dengan narkoba apalagi mengedarkannya. Karena komitmen pemerintah dan pimpinan Polri memberantas narkoba. Karena itu tidak ada ampun bagi anggota Brimob yang terbukti mengendarkan narkoba, hukumannya pecat.
Sehari sebelumnya, Senin (9/1) dinihari, aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease menangkap seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Brigpol HE karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu kepada seorang warga lewat perantara seorang oknum anggota Polres Pulau Ambon Bripka AK.
Ia ditangkap di Rumah Dinas Asrama Polisi (Aspol) Brimob Tantui Ambon ketika hendak transaksi sabu-sabu dengan AK. Sebelum ditangkap, Sat Resnarkoba datang bersama AK ke rumah dinas HE. Saat itu, AK baru menyerahkan uang tunai Rp 2.000.000 ke HE lewat jendela rumah dinas. Ia belum sempat memberikan sabu-sabu ke AK, karena melihat ada anggota Sat Resnarkoba di dekat rumahnya sehingga transaksi batal.
Sat Resnarkoba sempat geledah rumah HE, namun tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, hanya temukan uang tunai Rp. 2.000.000, hasil transaksi dengan AK tersebut. Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon menangkap seorang pengemudi ojek berinisial FS, atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. FS menyebutkan sabu-sabu tersebut diperoleh dari AK. Dan AK pun menyebutkan kalau sabu –sabu yang diberikan ke FS dibeli dari HE, oknum anggota Brimob Polda Maluku. Dari pengakuan itu, Sat Resnarkoba pun mendatangi rumah HE. Hingga kini, HE, AK dan FS masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Ambon. (ADI)