AMBON-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease menangkap seorang oknum anggota Satuan Intelkam Polres Pulau Ambon Bripka AK dan oknum anggota Brimob Polda Maluku berpangkat Brigpol berinisial EH. Keduanya ditangkap pada Senin (9/1) dinihari di dua lokasi berbeda di Kota Ambon terkait narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan AK dan EH merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengemudi ojek berinisial FS atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. Hingga kini AK, EH dan warga sipil FS masih menjalani pemeriksaan intensif.
Informasi yang diperoleh Terasmaluku.com dari jajaran Polda Maluku menyebutkan, Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon awalnya menangkap FS di kawasan Karang Panjang Kota Ambon. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu – sabu. FS mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari oknum Sat Intel Polres Pulau Ambon Bripka AK.
Sat Resnarkoba kemudian meminta FS menghubungi Bripka AK, untuk transaksi lagi. AK kemudian datang menemui FS, dan saat itu langsung diringkus Sat Resnarkoba. Namun saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari AK. Namun setelah diinterogasi, AK mengakui membeli sabu-sabu untuk FS. Sabu – sabu tersebut dibeli dari oknum anggota Brimob Polda Maluku Brikpol EH, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Brimob Tantui Ambon. Sat Resnarkoba kemudian meminta AK menghubungi EH untuk transaksi sabu –sabu. EH setuju dan meminta AK datang ke rumahnya di Aspol Tantui Ambon, Senin (9/1) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIT. Sat Resnarkoba bersama AK langsung menuju rumah EH.
Saat transaksi, AK menyerahkan uang kepada EH lewat jendela rumahnya. Saat itu EH sempat melihat anggota Sat Resnarkoba sehingga tidak menyerahkan sabu-sabu. Namun EH sudah menerima uang hasil transaksi tersebut. Anggota Sat Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Komandan Detasemen (Kaden) A Brimob Kompol Alex Tobing, agar masuk ke rumah EH untuk penggeledahan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya ditemukan uang hasil transaksi sabu-sabu senilai Rp.2.000.000 pecahan Rp.100.000.
Sat Resnarkoba kemudian membawa FS, AK dan EH ke RSU Bhayangkari Polda Maluku di kawasan Tantui untuk tes urine. Dan hasilnya, FS dan AK positif menggunakan narkoba, sedangkan EH negatif. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease untuk pengembangan penyelidikan.
Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease Iptu Nicolas Frederik Anakotta membenarkan adanya peristiwa ini. Namun Anakotta menolak menjelaskan secara rinci, dengan alasan masih dilakukan pengembangan. “Yang saya dengar katanya ada dua oknum yang diamankan (terkait narkoba), saya juga tidak tahu pasti. Tapi tolong jangan dibuka dulu karena belum ada kepastian,” kata Anakotta saat dikonfirmasi wartawan Selasa (10/1).
Dalam apel pasukan, Selasa pagi Kapolres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease AKBP Harold Huwae mengingatkan jajarannya agar tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba. Karena akan diproses hukum “Tadi saat apel pagi, Kapolres berpesan kepada anggota agar jangan coba – coba memakai atau mengedarkan narkoba, karena ancaman hukumannya jelas dipecat,” kata Anakotta. Namun ia menolak pengarahan Kapolres itu terkait kasus ini.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Agus Pudjianto membenarkan penangkapan terhadap oknum anggotanya itu. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum Brigpol EH kepada Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease. Ia juga mengakui EH sejak setahun terakhir menjadi target terkait kasus narkoba. “Untuk oknum anggota, kita serahkan proses hukum ke Sat Resnarkoba Polres Ambon. Kalau anggota terlibat narkoba saya tidak ampun, proses hukum harus dilakukan, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” kata Agus saat dihubungi Terasmaluku.com.
Ia menyatakan meski saat pengeledahan di rumahnya di Aspol, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil pemeriksaan urine negatif, namun hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang hasil transaksi sudah kuat menjerat EH dalam kasus narkoba. (ADI)