AMBON- Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease akhirnya menetapkan oknum anggota Satuan Intelkam Polres Ambon Bripka AK dan oknum anggota Brimob Polda Maluku Brigpol EH jadi tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Selain AK dan EH, polisi juga menetapkan FS warga sipil, pengemudi ojek sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu. Namun polisi belum merincih peran dua oknum anggota Polri itu, apakah hanya sebagai pengguna atau pengedar sabu-sabu.
“Kita sudah tetapkan anggota Sat Intelkam Polres dan anggota Brimob serta seorang warga sebagai tersangka sabu-sabu. Namun lebih jelas soal peran para tersangka ditanya langsung ke Satuan Reserse Narkoba, karena mereka yang tangani,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease AKBP Harold Huwae saat dihubungi Terasmaluku.com, Rabu (11/1) malam. Kapolres tidak mau merinci peran keduanya oknum polisi itu.Namun menurutnya hingga kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ambon untuk pengembangan kasus ini. Tersangka ditahan di Polres Ambon.
Seperti diketahui, Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon pada Senin (9/1) dinihari menangkap AK, EH dan FS pada tiga lokasi berbeda karena sabu-sabu. Polisi awalnya menangkap FS di kawasan Karang Panjang atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. FS mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari Bripka AK.
Sat Resnarkoba kemudian meminta FS menghubungi Bripka AK, untuk transaksi lagi. AK kemudian datang menemui FS, dan saat itu langsung diringkus Sat Resnarkoba. Namun saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari AK. Setelah diinterogasi, AK mengakui membeli sabu-sabu untuk FS dari oknum anggota Brimob Polda Maluku Brigpol EH, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Brimob Tantui Ambon. Sat Resnarkoba kemudian meminta AK menghubungi EH untuk transaksi sabu –sabu. EH setuju dan meminta AK datang ke rumahnya di Aspol Tantui Ambon, Senin (9/1) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIT. Sat Resnarkoba bersama AK langsung menuju rumah EH.
Saat transaksi, AK menyerahkan uang kepada EH lewat jendela rumahnya. Saat itu EH sempat melihat anggota Sat Resnarkoba sehingga tidak menyerahkan sabu-sabu. Namun EH sudah menerima uang hasil transaksi tersebut. Anggota Sat Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Komandan Detasemen (Kaden) A Brimob Kompol Alex Tobing, agar masuk ke rumah EH untuk penggeledahan.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya ditemukan uang hasil transaksi sabu-sabu senilai Rp.2.000.000 pecahan Rp.100.000. Sat Resnarkoba kemudian membawa FS, AK dan EH ke RSU Bhayangkari Polda Maluku di kawasan Tantui untuk tes urine. Dan hasilnya, FS dan AK positif menggunakan narkoba, sedangkan EH negatif. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease untuk pengembangan penyelidikan.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Agus Pudjianto membenarkan penangkapan terhadap oknum anggotanya itu. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum Brigpol EH kepada Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease. Ia juga mengakui EH sejak setahun terakhir menjadi target terkait kasus narkoba.
“Untuk oknum anggota, kita serahkan proses hukum ke Sat Resnarkoba Polres Ambon. Kalau anggota terlibat narkoba saya tidak ampun, proses hukum harus dilakukan, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” kata Agus. Ia menyatakan meski saat pengeledahan di rumahnya di Aspol, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil pemeriksaan urine negatif, namun hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang hasil transaksi sudah kuat menjerat EH dalam kasus narkoba. (ADI)