Oknum Anggota Brimob dan Polres Ambon Jadi Tersangka Narkoba

oleh
oleh
Kapolres Pulau Ambon AKBP Harold Huwae

AMBON- Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease akhirnya menetapkan oknum anggota Satuan Intelkam Polres Ambon Bripka  AK  dan oknum anggota Brimob Polda Maluku Brigpol EH jadi tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Selain AK dan EH, polisi juga menetapkan FS warga sipil,  pengemudi ojek sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu.  Namun polisi belum merincih peran dua oknum anggota Polri itu, apakah hanya sebagai pengguna atau pengedar sabu-sabu.

“Kita sudah tetapkan anggota Sat Intelkam Polres dan anggota Brimob serta seorang warga sebagai tersangka sabu-sabu. Namun lebih jelas soal peran para tersangka ditanya langsung ke Satuan Reserse Narkoba, karena mereka yang tangani,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease AKBP Harold Huwae saat dihubungi Terasmaluku.com, Rabu (11/1) malam. Kapolres tidak mau merinci peran keduanya oknum polisi itu.Namun menurutnya  hingga kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ambon untuk pengembangan kasus ini. Tersangka ditahan di Polres Ambon.

Seperti diketahui, Sat Resnarkoba  Polres Pulau Ambon pada Senin (9/1) dinihari menangkap  AK, EH dan FS   pada tiga lokasi berbeda karena sabu-sabu. Polisi awalnya menangkap FS di kawasan Karang Panjang atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. FS mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari Bripka AK.

Sat Resnarkoba kemudian meminta FS menghubungi Bripka AK, untuk transaksi lagi. AK kemudian datang menemui FS, dan saat itu langsung diringkus Sat Resnarkoba. Namun saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari AK. Setelah diinterogasi,  AK mengakui membeli sabu-sabu untuk FS dari oknum anggota Brimob Polda Maluku Brigpol EH, yang tinggal di Asrama Polisi  (Aspol) Brimob Tantui Ambon. Sat Resnarkoba kemudian meminta AK menghubungi  EH  untuk transaksi sabu –sabu.  EH setuju dan meminta AK datang ke rumahnya di Aspol Tantui Ambon, Senin (9/1) dini hari, sekitar pukul  04.30 WIT.   Sat Resnarkoba bersama AK  langsung  menuju rumah EH.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Rp443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di Provinsi NTB

Saat  transaksi, AK menyerahkan uang kepada EH lewat jendela rumahnya. Saat itu EH sempat  melihat anggota Sat Resnarkoba sehingga tidak  menyerahkan sabu-sabu.  Namun EH sudah menerima  uang hasil transaksi tersebut. Anggota Sat Resnarkoba kemudian  berkoordinasi dengan Komandan  Detasemen (Kaden) A Brimob Kompol Alex Tobing,  agar  masuk ke rumah EH untuk penggeledahan.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu-sabu,  hanya ditemukan uang hasil transaksi sabu-sabu  senilai  Rp.2.000.000  pecahan Rp.100.000.  Sat Resnarkoba kemudian membawa  FS, AK dan EH ke RSU Bhayangkari Polda Maluku  di  kawasan  Tantui untuk tes urine. Dan hasilnya, FS dan AK positif menggunakan narkoba, sedangkan EH negatif. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease untuk pengembangan penyelidikan.

Kepala Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Agus Pudjianto membenarkan penangkapan terhadap oknum anggotanya itu. Ia menegaskan,  pihaknya menyerahkan proses hukum Brigpol EH kepada Satnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease. Ia juga mengakui EH sejak setahun terakhir menjadi target terkait kasus narkoba.

“Untuk oknum anggota, kita serahkan proses hukum ke Sat Resnarkoba Polres Ambon. Kalau  anggota terlibat narkoba saya tidak ampun, proses hukum  harus dilakukan, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” kata Agus.  Ia menyatakan meski saat pengeledahan di rumahnya di Aspol,   tidak  ditemukan barang bukti narkoba dan hasil pemeriksaan urine negatif, namun hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang hasil transaksi sudah kuat menjerat EH dalam kasus narkoba. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.