WNA China Penjual Emas Imitasi di Pasar Mardika, Ditangkap Imgirasi Ambon

oleh
oleh
Dua WNA yang ditangkap petugas Imigrasi Ambon. Foto : Nurdin Tubaka

AMBON- Petugas Imigrasi Kelas I Ambon  menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dan Thailand. Kedua WNA ini ditangkap pada dua tempat berbeda, yakni Zhang Jinlan (54), berkebangsaan China dan Prase Tanlab, berkebangsaan Thailand.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Priyadi menyatakan, kedua WNA ini memiliki paspor dan visa kunjungan. Namun keberadaan mereka di Maluku masih dipertanyakan. Sehingga, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang ditangkap itu. “Memang mereka memiliki paspor dan visa, tapi keberadaan mereka masih dipertanyakan. Sehinga petugas Imigrasi menangkan kedua untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Priyadi kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Rabu (18/1).

Zhang Jinlan, kesehariannya sebagai pedagang emas imitasi di Pasar Mardika Ambon.  Dia ditangkap pada Minggu (15/1) setelah petugas mendapat informasi ada WNA asal China yang berjualan di pasar itu. Atas informasi tersebut, petugas  Imigrasi kemudian menangkap Zhang. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa emas imitasi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap beberapa orang WNA asal China, karena diduga mereka masuk ke Maluku  berkelompok,” kata Priyadi.Priyadi menambahkan, pihaknya telah menghimbau kepada para pedagang di Pasar Mardika Ambon, agar memberi informasi terkait keberadaan beberapa WNA asal China, yang hingga kini diduga masih melarikan.

Sementara Prase Tanlab, ditangkap di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (9/1). Warga Thailand ini diduga tertinggal kapal, karena setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand di Jakarta, mereka mengaku Prasae Tanlab  adalah WNA asal Thailand. “Setelah kami berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand di Jakarta, mereka mengaku  kalau Prasae Tanlab, benar berkebangsan Thailand,” ungkap Priyadi. Keberadaan Prasae di Kota Masohi, bekerja sebagai buruh pada sebuah Perkebunan Kelapa Sawit. Untuk keperluan penyelidikan, Kedua WNA sementara ini ditahan di Rumah Tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.

BACA JUGA :  Menarik, Lokasi Pembuangan Sampah Larier Passo Kini Jadi Tempat Usaha UMKM

Kepala Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdaryanto mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan terhadap WNA yang berada di  wilayah  Maluku. Terkait mereka terlibat jaringan illegal seperti pencurian ikan,  pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyelidikan. “Kami belum bisa memsatikan apakah mereka illegal atau tidak, karena yang kami temui, mereka memiliki paspor dan visa kunjungan,” singkatnya. (DIT)

No More Posts Available.

No more pages to load.