Imigrasi Ambon Kejar WNA China  Ilegal  di Maluku

oleh
oleh
Dua WNA yang ditangkap petugas Imigrasi Ambon. (Foto : Nurdin Tubaka)

AMBON- Menyusul penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA), Petugas Imigrasi Kelas I Ambon, kini  memburu WNA lain. Diduga masih  ada sekitar 10 warga China yang berkeliaran di wilayah Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Priyadi menyatakan, setelah melakukan penyelidikan terhadap WNA asal China yang ditangkap Petugas Imigrasi di  Pasar Mardika Ambon, pihaknya menyimpulkan masih banyak WNA yang berkeliaran di wilayah Maluku. “Sesuai hasil penyelidikan, kami menyimpulkan masih banyak WNA yang berkeliaran. Untuk itu, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka,” tegas Priyadi kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Rabu (18/1).

Sebelumnya petugas Imigrasi Ambon menangkap  Zhang Jinlan (54), berkebangsaan China di Pasar Mardika Ambon, dan Prase Tanlab, berkebangsaan Thailand di Kota Masohi, Maluku Tengah. Dia mengatakan, meskipun dua orang WNA berkebangsaan China dan Thailand yang ditangkap memiliki paspor dan visa kunjungan legal, namun pihaknya akan intens memburu yang lain. Tindakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan semua pihak.

Menuru dia, sampai saat ini belum diketahui motif dibalik kunjungan para WNA tersebut. Karena sesuai data yang dihimpun, WNA berkebangsaan China yang ditangkap di Pasar Mardika Ambon sebagai pedagang keliling. WNA tersebut tidak saja, berdagang di seputaran Pasar Mardika, namun juga berkeliling di sejumlah wilayah lain di Maluku. “Prinsipnya, kami akan terus memburu mereka. Sesuai informasi masih sekitar 10 orang lebih WNA asal China yang diduga sedang berkeliaran di Kota Ambon dan wilayah lain di Maluku,” ungkap Priyadi. (DIT)

BACA JUGA :  Komisi VII DPR RI dan SKK Migas Pamalu Salurkan Bantuan Untuk Warga Kurang Mampu di Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.