AMBON-Dewan Pers dan Mabes Polri akan mendatangani Memorandum Of Understanding atau (MOU) untuk penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. MOU ini akan ditandatangani Kepala Kopolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, bertepatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku pada 9 Februari 2017 nanti.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan, MOU ini adalah perpanjangan kerjasama antara Dewan Pers dengan Kapolri karena masa berlakunya habis pada 9 Februar. MOU untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan koordinasi penegakan hukum. “MOU ini adalah MOU antara Ketua Dewan Pers dengan Kapolri karena habis pada 9 Februari nanti, dan akan berlalu lima tahun lagi,” kata Yosep Adi Prasetyo atau biasa dipanggil Stanley, saat menjadi pembicara simposium nasional “Stop Impunitas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis” dalam Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke V di Jakarta, Sabtu (20/1). Hadir dalam acara ini, Menteri Kominfo Rudiantara, pejabat utama TNI/Polri dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis.
MOU pertama kali dilakukan pada 9 Februari 2012 saat HPN. Dan diperpanjang lagi di Ambon saat HPN. Maksud dan tujuan dari adanya nota kesepahaman ini adalah dalam rangka demi terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum. Sehingga Polri dalam menangani perkara terkait dan atau melibatkan pers akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Stanley menyatakan, selain MOU dengan Kapolri, ia juga menyatakan akan melakukan MOU denga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait pencegahan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat oknum TNI. “Selain MOU dengan Kapolri, kami juga akan melakukan penandatangan MOU dengan Panglima TNI terkait pencegahan kekerasan terhadap wartawan,” kata Stanley. (ADI)