AMBON- Puluhan masyarakat adat Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya yang tergabung dalam Komunitas “Save Romang Island”, berunjukrasa di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (31/1). Pengunjukrasa mendesak Gubernur Maluku Said Assagaff mencabut izin operasi PT. GBU di Pulau Romang. “Kami minta Gubernur Maluku mengambil sikap mencabut izin operasi perusahan tambang emas, PT. GBU dan menjelaskannya kepada masyarakat Pulau Romang,” kata Ketua Save Romang Island, Cholin Lepui dalam orasinya.
Menurutnya, akibat aktivitas penambangan emas perusahan tersebut sudah mulai berdampak pada lingkungan sekitarnya. Penggunaan mercuri sudah menyebar di wilayah tambang emas itu. Pengunjukrasa juga menyatakan, selain merusak lingkungan, keberadaan PT. GBU juga memicu pro-kontra di masyarakat Pulau Romang, padahal warga selama ini hidup dalam persaudaraan yang kuat. “Terjadi kerusakan lingkungan, hasil uji laboratorium telah ditemukan ada kandungan logam berat mercuri pada wilayah pertambangan, padahal perusahan ini masih dalam tahap eksplorasi, jadi belum bisa menggunakan mercuri,” katanya.
Dalam aksi ini, masyarakat adat mengancam, jika gubernur tidak menanggapi tuntutan ini, warga akan menduduki Kantor Gubernur Maluku. “Gubernur harus memberikan sikap kepada masyarakat Pulau Romang, mencabut izin perusahan tersebut. Jika tidak kami akan tinggal di kantor ini hingga gubernur memberikan penjelasan atas tuntutan kami hari ini,”tegasnya. Hingga berita ini disusun Selasa sore, pendemo masih bertahan di pelataran Kantor Gubernur Maluku. Belum ada satu pun pejabat yang menemui mereka. (MAN)