Manager Niaga PLN Maluku-Malut Diperiksa Kejati Terkait Proyek Modem

oleh
oleh

AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Manager Niaga PT.PLN (Persero) Wilayah Maluku, Maluku Utara (Malut) Helmi Bantam  terkait dugaan  korupsi proyek pengadaan modem untuk suport AMR Daya 23 KV dan 33 KV, tahun 2016 senilai Rp1.122.000.000, pada Kamis (2/2). Bantam  datang sekitar pukul 14.00 WIT dan diarahkan masuk ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan.  Sebelumnya, tim jaksa juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PLN Maluku – Malut terkait kasus ini.

Bantam diperiksa selama dua jam lebih. Usai diperiksa, Bantam yang keluar dari ruang penyidikan menghindari dari wartawan yang menunggunya di Kejati. Ia enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil. “Tanya saja ke jaksa penyidik,” jawab Bantam.

Kasi Penyidik Kejati Maluku, Ledrik Takandean mengatakan, pemeriksaan Bantam dan sejumlah pejabat di lingkup PT PLN Maluku Malut, karena diduga kuat melakukan kegiatan yang dinilai melanggar beberapa ketentuan tentang sumber pendanaan proyek tersebut.

“Kita melakukan pemeriksaan karena ada dugaan penyimpangan. Dengan dugaan tersebut apakah ada potensi negara dirugikan atau tidak, dan ini yang kita kejar,”katanya. Ledrik juga menegaskan, pihaknya serius menuntaskan masalah ini karena proyek pengadaan modem ini untuk kepentingan publik.

Kasus proyek ini juga diduga melibatkan sejumlah pejabat utama di lingkup PLN Maluku Malut, para  pimpinan  area,  panitia di level area serta pihak terkait lainnya. Ledrik menegaskan, pekan depan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak termasuk General Manager PT PLN Maluku Malut. “Senin depan, kami juga akan memanggil General Manager PLN Maluku dan  Malut terkait masalah ini,” katanya.  (DIT)

BACA JUGA :  11 Hingga 13 Januari, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur  Jalani Pemeriksaan Kesehatan

No More Posts Available.

No more pages to load.