KPU Ambon Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Pilkada

oleh
oleh
KPU Kota Ambon memusnahkan ribuan lembar surat suara Pilkada karena rusak, Minggu (12/2). FOTO : DED

AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 6.523 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Ambon  karena rusak. Pemusnahan  dengan cara dibakar ini dilakukan di  depan Sporl Hall  Karang Panjang Ambon, lokasi pelipatan surat suara  pada Minggu (12/2) sore. Surat suara yang seharusnya digunakan pada Pilkada Kota Ambon  15 Februari ini ditemukan rusak saat  dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu.

Pemusnahan ini  juga  dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan surat suara ini saat Pilkada 15 Februari. Ketua KPU Kota Ambon Marhinus Kainama menyatakan pemusnahan surat suarat atas hasil kesepatakan  bersama seluruh komisioner KPU Kota Ambon.

“Melalui kesepakatan bersama komisoner, kami memusnahkan 6.523 lembar  surat suara yang rusak karena sobek,  kotor, buram dan   tidak bisa digunakan untuk Pilkada. Pemusnahan juga untuk mencegah jangan sampai ada pihak yang tidak  bertanggungjawab memanfaatkan surat suara rusak ini saat Pilkada,” kata   Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama kepada  wartawan di sela pemusnahan itu.

Kainama menyatakan, surat suara yang rusak ini juga sudah digantikan perusahan yang mencetak surat suara sehingga tidak ada masalah mengenai kekurangan surat suara  saat Pilkada  nanti.  Pemusnahan surat suara  ini juga disaksikan Panwasli Kota Ambon serta aparat Polres Pulau Ambon.

Pemusnahan  juga disertai penandatangan berita acara yang dilakukan KPU dengan perusahan pengadaan surat suara dan Panwasli Ambon. Kainama menyatakan, Senin (13/2) hingga Selasa (14/2) pihaknya mulai mendistribusi logistik Pilkada Kota Ambon ke seluruh kecamatan di Ambon. (IAN/DED).

BACA JUGA :  Batas Tertinggi Tarif RDT Antigen Diturunkan Kemenkes, Luar Jawa-Bali Rp. 109.000

No More Posts Available.

No more pages to load.