AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 6.523 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Ambon karena rusak. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di depan Sporl Hall Karang Panjang Ambon, lokasi pelipatan surat suara pada Minggu (12/2) sore. Surat suara yang seharusnya digunakan pada Pilkada Kota Ambon 15 Februari ini ditemukan rusak saat dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu.
Pemusnahan ini juga dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan surat suara ini saat Pilkada 15 Februari. Ketua KPU Kota Ambon Marhinus Kainama menyatakan pemusnahan surat suarat atas hasil kesepatakan bersama seluruh komisioner KPU Kota Ambon.
“Melalui kesepakatan bersama komisoner, kami memusnahkan 6.523 lembar surat suara yang rusak karena sobek, kotor, buram dan tidak bisa digunakan untuk Pilkada. Pemusnahan juga untuk mencegah jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan surat suara rusak ini saat Pilkada,” kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama kepada wartawan di sela pemusnahan itu.
Kainama menyatakan, surat suara yang rusak ini juga sudah digantikan perusahan yang mencetak surat suara sehingga tidak ada masalah mengenai kekurangan surat suara saat Pilkada nanti. Pemusnahan surat suara ini juga disaksikan Panwasli Kota Ambon serta aparat Polres Pulau Ambon.
Pemusnahan juga disertai penandatangan berita acara yang dilakukan KPU dengan perusahan pengadaan surat suara dan Panwasli Ambon. Kainama menyatakan, Senin (13/2) hingga Selasa (14/2) pihaknya mulai mendistribusi logistik Pilkada Kota Ambon ke seluruh kecamatan di Ambon. (IAN/DED).