AMBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat edaran mengijinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melayani pemilih yang sakit di rumah saat pencoblosan Pilkada berlangsung.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Ambon, Safruddin Layn kepada wartawan Senin (13/2). Layn menyatakan, pihaknya baru saja menerima surat edaran KPU RI bernomor 151/KPI/II/2017 tertanggal 12 Februari 2017 perihal penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
“KPU Kota Ambon baru menerima surat edaran tanggal 12 Februri 2017 tentang penyelenggaraan dan perhitungan suara dan salah satu isi surat tersebut membolehkan KPPS melayani pemilih sakit di rumahnya untuk melakukan pencoblosan,” kata Layn. Ia menguraikan pelayanan pencoblosan bagi pemilih yang sakit di rumah akan dilakukan oleh petugas KPPS didampingi saksi dan panitia pengawasan (Panwas).
“KPPS berhak melakukan pelayanan pencoblosan bagi pemilih yang sakit di rumah sesuai surat edaran KPU RI dan teknisnya akan diatur, yakni KPPS akan didampingi Panwas dan saksi dari pasangan calon sehingga keabsahannya terjamin,” katanya.
Dia mengaku, KPU telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, tingkat desa/kelurahan dan KPPS terkait terbitan surat edaran tersebut. Dalam pendistribusian Formulir C6 kepada warga, KPPS akan mendata jumlah pemilih yang sakit di rumah, sehingga akan dilayani.
“Petugas KPPS akan mendata warga yang sakit di rumah saat pendistribusian formulir C6,” katanya. Untuk diketahui, Dalam surat edaran KPU Republik Indonesia Poin 2 (f) tertera bagi pemilih yang sakit di rumah dan diyakini tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dapat dilayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi pasangan calon dan Panwas TPS/PPL dengan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.
Pelayanan hak pilih tersebut dilaksanakan oleh 2 orang petugas KPPS bersama dengan PPL/pengawas dan saksi hanya melayani warga yang tinggal dekat TPS dengan tetap mempertimbangkan pelayanan pemilih di TPS sebagai tugas utama.(IAN)