Gubernur Maluku  Hentikan  Operasi Pertambangan Emas di Pulau Romang

oleh
oleh
Gubernur Maluku Said Assagaff saat memberikan keterangan pers terkait penghentian kegiatan operasi tambang emas di Pulau Romang, Kamis (16/2). Foto : IAN

TERASMALUKU.COM,AMBON-Gubernur Maluku Said Assagaff menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan emas PT. Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) karena melakukan pencemaran lingkungan. Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas  PT. GBU tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku bernomor 70 Tahun 2017 yang mulai berlaku Kamis (16/2) .

Gubernur menyatakan, penghentian  dilakukan setelah  mempertimbankan  laporan akhir kajian dampak lingkungan pertambangan emas di Pulau Romang dari tim  Analisai Dampak Lingkungan Pengelolaan Mineral Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, bekerjasama dengan Bappeda Provinsi  Maluku  tahun 2016.

Laporan tim  ini menyebutkan, wilayah  pertambangan emas  di Pulau Romang  telah tercemari bahan berbahaya beracun dan tidak dapat menampung bahan kegiatan pertambangan serta tingkat sosiologi ekonomi  masyarakat yang mendiami Pulau Romang menurun.

“Berdasarkan  laporan  akhir dari tim kajian yang turun ke lokasi pertambang  Pulau Romang,  ditemukan wilayah  tersebut tercemari bahan berbahaya beracun yang sangat berbahaya bagi masyarakat, saya tidak mau ini terjadi. Maka  saya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan PT. GBU di Pulau Romang,” kata Gubernur dalam keterangan pers di Ambon, Kamis (16/2).

Gubernur juga menyatakan, berdasarkan sampel yang diambil tim kajian Unpatti ternyata, perusahan sudah mulai eksplorasi emas, padahal saat ini belum ada  izin eksplorasi. Karena itulah, kegiatan operasi dihentikan sementara sambil menunggu kajian  tim inspektur tambang dari Kementrian  Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang akan turun ke Pulau Romang.

Gubernur menyatakan, SK pengentian kegiatan operasi pertambangan emas PT. GBU di Pulau Romang yang ditandatanganinya  sudah mempertimbangan berbagai Undang- Undang (UU) hingga peraturan pemerintah pusat dan daerah. Seperti  UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU  Nomor 32 Tahun 2009  Tentang  Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Seluruh kegiatan operasi pertambangan PT.GBU di Pulau Romang dinyatakan dihentikan sementara dan atau ditutup sementara, sambil menunggu hasil kajian tim inspektur tambang Kementerian Energi  dan Sumber Daya Mineral,” kata gubernur. Hasil kajian ini tim inspektur Kementerian ESDM ini menjadi dasar bagi gubernur untuk  mengambil langkah apakah menutup lokasi tambang Pulau Romang  selamanya atau tidak.

Menurut gubernur, jika mengacu pada UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari tim inspektur tambang  dari Kementerian ESDM, aktivitas pertambangan sudah bisa langsung ditutup. “Kalau dari Undang –Undang  Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah bisa langsung saya tutup, hanya saya masih menunggu tim yang  mengambil data-data  pencemaran lingkungan lainnya  termasuk dari tim inspektur tambang Kementerian ESDM, kalau itu didapatkan maka kita akan tutup tambang untuk selamanya,” kata gubernur.

Ia juga  menyatakan, segala kewajiban PT. GBU kepada negara sepanjang mengenai kegiatan operasi usaha  pertambangan di Pulau Romang akan diselesaikan setelah adanya keputusa gubernur ini.  Dengan  adanya SK gubernur ini, maka SK gubernur sebelumnya  seperti  persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas dinyatakan dibekukan atau dihentikan sementara waktu sampai ditetapkan Keputusan Gubernur Maluku yang baru. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.