TERASMALUKU.COM,AMBON-Gubernur Maluku Said Assagaff menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan emas PT. Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) karena melakukan pencemaran lingkungan. Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas PT. GBU tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku bernomor 70 Tahun 2017 yang mulai berlaku Kamis (16/2) .
Gubernur menyatakan, penghentian dilakukan setelah mempertimbankan laporan akhir kajian dampak lingkungan pertambangan emas di Pulau Romang dari tim Analisai Dampak Lingkungan Pengelolaan Mineral Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, bekerjasama dengan Bappeda Provinsi Maluku tahun 2016.
Laporan tim ini menyebutkan, wilayah pertambangan emas di Pulau Romang telah tercemari bahan berbahaya beracun dan tidak dapat menampung bahan kegiatan pertambangan serta tingkat sosiologi ekonomi masyarakat yang mendiami Pulau Romang menurun.
“Berdasarkan laporan akhir dari tim kajian yang turun ke lokasi pertambang Pulau Romang, ditemukan wilayah tersebut tercemari bahan berbahaya beracun yang sangat berbahaya bagi masyarakat, saya tidak mau ini terjadi. Maka saya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan PT. GBU di Pulau Romang,” kata Gubernur dalam keterangan pers di Ambon, Kamis (16/2).
Gubernur juga menyatakan, berdasarkan sampel yang diambil tim kajian Unpatti ternyata, perusahan sudah mulai eksplorasi emas, padahal saat ini belum ada izin eksplorasi. Karena itulah, kegiatan operasi dihentikan sementara sambil menunggu kajian tim inspektur tambang dari Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang akan turun ke Pulau Romang.
Gubernur menyatakan, SK pengentian kegiatan operasi pertambangan emas PT. GBU di Pulau Romang yang ditandatanganinya sudah mempertimbangan berbagai Undang- Undang (UU) hingga peraturan pemerintah pusat dan daerah. Seperti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Seluruh kegiatan operasi pertambangan PT.GBU di Pulau Romang dinyatakan dihentikan sementara dan atau ditutup sementara, sambil menunggu hasil kajian tim inspektur tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata gubernur. Hasil kajian ini tim inspektur Kementerian ESDM ini menjadi dasar bagi gubernur untuk mengambil langkah apakah menutup lokasi tambang Pulau Romang selamanya atau tidak.
Menurut gubernur, jika mengacu pada UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari tim inspektur tambang dari Kementerian ESDM, aktivitas pertambangan sudah bisa langsung ditutup. “Kalau dari Undang –Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah bisa langsung saya tutup, hanya saya masih menunggu tim yang mengambil data-data pencemaran lingkungan lainnya termasuk dari tim inspektur tambang Kementerian ESDM, kalau itu didapatkan maka kita akan tutup tambang untuk selamanya,” kata gubernur.
Ia juga menyatakan, segala kewajiban PT. GBU kepada negara sepanjang mengenai kegiatan operasi usaha pertambangan di Pulau Romang akan diselesaikan setelah adanya keputusa gubernur ini. Dengan adanya SK gubernur ini, maka SK gubernur sebelumnya seperti persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas dinyatakan dibekukan atau dihentikan sementara waktu sampai ditetapkan Keputusan Gubernur Maluku yang baru. (IAN)