Putera Agoes Dilantik Jadi  Wakajati Maluku

oleh
oleh
Erryl Prima Putera Agoes saat dilantik dan diambil sumpah jadi Wakajati Maluku. (Foto : IAN)

 

AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane mengambil sumpah dan melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Erryl Prima Putera Agoes. Pelantikan Putera Agoes yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI ini  berlangsung di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (28/2).

Putera Agoes menggantikan posisi Wakajati Maluku, Manumpak Pane yang diangkat menjadi Kajati Maluku mengantikan Jan Samuel Marinka. Hadir dalam pelantikan ini, dua orang hakim tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Maluku dan personil Korps Adhyaksa Maluku.

Kajati Maluku, Manumak pane mengatakan, jabatan Wakajati adalah mitra kerja Kajati bukan staf. Karena hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 42 Perpres Tahun 2010 yang menyebutkan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi membantu Kepala Kejaksaan Tingi dan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

“Jadi bukan pembantu unsur pimpinan, oleh karena itu kalau satu kesatuan berarti tidak bisa ada rahasia diantara Kajati dan Wakajati, tidak ada hal yang tidak diketahui Wakajati atau sebaliknya, dalam hal menyangkut tugas,”jelasnya Pane.

Ia  juga mengatakan ada enam tugas pokok Wakajati yang salah satunya dikatakan jika Kajati berhalangan hadir maka otomatis Wakajati melaksanakan tugas Kajati. “Kalau Wakajati tidak mengetahui perjalanan tugas yang dilaksanakan Kajati maka Wakajati tidak bisa lanjutkan tugas itu manakala Kajati berhalangan,”terangnya.

Oleh karena itu, Pane menyatakan, Wakajati Maluku harus bisa mendampingi Kajati Maluku dalam menggerakkan arah kebijakan. “Sebagai satu kesatuan, Wakajati harus dampingi Kajati dalam menggerakkan arah kebijakan dalam mencapai visi misi kedepan,”katanya.

Guna mewujudkan visi misi Kejaksaan Tinggi Maluku, Pane menyatakan akan memberikan arahan kepada Putera Agoes selaku Wakajati Maluku didalam menjalankan tugas. “Dengan kerjasama bersama Kajati, tentu Kajati memberikan arahan kepada Wakajati terkait apa yang harus dilakukan,”pungkasnya. (IAN)

BACA JUGA :  Kejati Maluku Berikan Sembako ke Warga Yang Ikut Vaksinasi