Tidak Terapkan UMK Ambon, Perusahan Bisa Dicaput Izin Operasi

oleh
oleh
Saidna Azhar Bin Thahir

AMBON- Kalangan Wakil Rakyat DPRD Kota Ambon menyatakan akan mengambil langkah tegas bagi perusahan di Kota Ambon yang membandel menerapkan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) kepada karyawannya. DPRD akan mendorong pemberian sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha  dan sanksi pidana kepada perusahan – perusahan tersebut.

“Jika perusahan tidak mengindahkan peraturan  melalui Dinas Tenaga Kerja, maka ini ada sanksi. Sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi administratif yah kita bisa merekomendasikan untuk mencabut surat izin operasional perusahan tersebut,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Thahir kepada wartawan di Balai Rakyat Kota Ambon, Rabu (1/2).

Sementara untuk saksi pidana menurutnya, bisa dilaporkan ke aparat penegakan hukum kepada perusahan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku bernomor 454 tahun 2016, nilai  UMK Ambon  kepada pekerja non PNS sebesar RP. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) per-bulan. Dan UMK ini mulai diberlakukan 1 Januari 2017.

Namun belakangan  lanjut Azhar,  ada laporan kalau   perusahan skala makro di Kota Ambon yang membandel membayar gaji karyawan   sesuai UMK Ambon tersebut, sehingga perlu adanya tindakan tegas. Menurutnya, untuk perusahan berskala makro  yang mempuyai nilai provit yang tinggi seharusnya tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan.

“Komisi I akan melakukan sidak ke seluruh perusahan -perusahaan yang berkapasitas makro untuk memastikan apakah pembayaran gaji karyawan sudah sesuai UMK atau tidak. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi perusahan yang membayar gaji karyawan dibawa UMK, termasuk bisa melaporkan secara pidana,”kata politisi PKS ini. (MQR)

BACA JUGA :  VIDEO : Berburu Kuliner Rempah Maluku, Ada Es Krim Pala Hingga Kue Kering Sagu

No More Posts Available.

No more pages to load.