Narkoba, Empat Oknum Anggota  Polres Buru Dijeblos ke Rutan Brimob

oleh
oleh

AMBON-Empat oknum anggota Polres Pulau Buru yang  ditangkap terkait peredaran narkoba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui Kota Ambon. Mereka dijeblos ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse (DirRes) Narkoba Polda Maluku, Senin (13/3)  kemarin.

“Setelah diperiksa, mereka (empat anggota polisi) langsung  ditahan di Rutan Brimob Polda Maluku,” kata salah seorang perwira di DirRes Narkoba Polda Maluku kepada Terasmaluku.com, Selasa (14/3).

Seperti diketahui, keempat oknum anggota Polres Pulau Buru masing – masing, Bripka WM, anggota Satintelkam, Bripka GS, anggota Satreskrim, Brigpol NRS, anggota Satintelkam dan Bripka AP, anggota Sabhara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Pulau Buru di sejumlah lokasi di Kabupaten Buru, pada Sabtu (11/3) malam karena   diduga  terkait peredaran narkoba di kawasan Tambang Emas  Gunung Botak.

Selasa ini, keempat anggota Polres Buru ini akan dibawa dari Rutan Brimob Polda Maluku  ke DirRes Narkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tampak Kasat Narkoba Polres Buru Iptu Jufri Jawa sudah  berada di DirRes Narkoba Polda Maluku. Namun ia menolak memberikan keterangan kasus ini.

Direktur Direktorat Res Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tabero yang  didampingi  Wadir DirRes Narkoba Polda Maluku AKBP Edwan Syaiful saat ditemui  Selasa siang, belum mau berkomentar soal penangkapan keempat oknum polisi tersebut, termasuk status mereka saat ini.

Keduanya   beralasan  kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya sehingga belum dibuka ke publik. “Maaf mas untuk kasus ini  belum bisa kita jelaskan, masih terus kita  dikembangkan lagi, sabar dulu ya,” kata  Wadir DirRes Narkoba Polda Maluku AKBP Edwan Syaiful.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penangkapan empat oknum anggota Polres Buru itu ditemukan  sejumlah barang bukti seperti belasan paket sabu-sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, dan telepon genggam.   Setelah ditangkap, mereka menjalani pemeriksaan dan  ditahan di Rutan  Polres Pulau Buru.

BACA JUGA :  Sanksi Tahan SIM, Sopir Angkot Ambon Yang Vaksin Belum Ada 50 Persen

Setelah pemeriksaan urine di Polres Pulau Buru, ketiga oknum positif menggunakan narkoba, hanya Bripka AP negatif. Mereka kemudian  dibawa ke Ambon dengan menumpangi kapal ferry dari Kota Namlea, dan  tiba  di Ambon Senin pagi.  Keempat anggota itu langsung dibawa ke DirRes Narkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.