AMBON-Direktorat Reserse (DitRes) Narkoba Polda Maluku menetapkan empat oknum anggota Polres Pulau Buru sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu di wilayah tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru. Penyidik DirRes Narkoba hingga kini terus memeriksa empat tersangka yakni WM, GS, NRS, dan AP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi Thein Tabero dalam keterangan pers di kantornya pada Rabu (15/3) menyatakan, dari keempat tersangka itu, WM adalah bandar narkoba, sedangkan tiga tersangka lain adalah jaringan atau kaki tangan WM. Thein menyatakan, WM dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengam ancaman hukuman semur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.
“Selain itu, tersangka WM juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Thein dalam keterangan pers khusus penangkapan empat oknum anggota Polres Pulau Buru terkait narkoba. Ikut mendampingi Thein dalam keterangan pers ini adalah Kapolres Pulau Buru AKBP Leo Simatupang.
Thein menyatakan, kasus ini terbongkar setelah Satuan Narkoba Polres Pulau Buru menangkap seorang warga sipil atas kepemilkan sabu-sabu akhir pekan lalu. Warga tersebut “bernyanyi” kalau sabu – sabu itu diperoleh dari WM. Polisi kemudian menangkap WM, di sebuah kawasan di Kota Namlea, dan kemudian menangkap tiga oknum anggota Polres Buru lainnya atas nyanyian WM.
Sementara untuk tersangka oknum polisi berinisial GS menurut Thein dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni NRS melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000. Untuk tersangka AP menurut Thein melanggar Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000.
Dalam keterangan pers itu, DirRes Narkoba Polda Maluku memperlihatkan keempat tersangka termasuk barang bukti peredaran narkoba. Barang bukti hasil tangkapan berupa 16 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai Rp 60.000.000, hasil transaksi narkoba serta barang bukti lainnya milik WM.
Polisi menurut Thein sementara mengembangkan penyelidikan karena diduga ada oknum polisi lainnya yang terlibat jaringan peredaran narkoba dari kelompok WM ini. “Kita masih terus kembangkan kasus ini, karena ada dugaan oknum polisi lainnya terlibat dan saat ini masih berada di Namlea,” kata Thein.
Empat tersangka ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pulau Buru di sejumlah lokasi di Kabupaten Buru pada Sabtu (11/3) karena terlibat peredaran narkoba ke wilayah tambang emas Gunung Botak. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Ambon untuk proses penyidikan di DitRes Narkoba Polda Maluku. Mereka kini ditahan di Rutan Brimob Polda Maluku. (IAN)