Tetapkan Paparisa Baru Walikota-Wawali Ambon Terpilih, KPU Surati DPRD Untuk Pelantikan

oleh
oleh
Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyerahkan Surat Penetapan KPU Kota Ambon kepada Walikota Ambon terpilih Richard Louhenapessy dalam rapat pleno di Kantor KPU Maluku, Rabu (15/3). FOTO : IAN (TERASMALUKU)

AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan pasangan Richard Louhenapessy- Syarif Hadler (Paparisa Baru) sebagai Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Ambon terpilih periode lima tahun mendatang hasil Pilkada 15 Februari lalu Penetapan ini dilakukan dalam rapat  pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Rabu (15/3).

Setelah membacakan surat penetapan Walikota dan Wawali terpilih, Ketua KPU Kota Ambon Martinus Kainama bersama empat komisioner lainnya menyerahkan surat penetapan tersebut  ke  Walikota terpilih Richard Louhenapessy dan tiga Parpol pengusung pasangan ini yakni Partai Golkar, PPP dan Partai NasDem  serta Panwasli Kota Ambon.

Dalam penetapan KPU Kota Ambon, pasangan Richard – Syarif memperoleh 82.904 suara, sementara  pasangan Polly Kastanya- Sam Latuconsina (PANTAS)  memperolehan 68.679 suara. Selisih antara pasangan Paparisa Baru dan PANTAS sebesar 14.225 suara.

“Setelah penetapan  Walikota dan Wakil Walikota terpilih, KPU  hari ini juga menyampaikan hasil penetapan  ini ke DPRD Kota Ambon. Setelah itu, keesokan harinya sesuai tahapan mulai 15 hingga 17 Maret,   kita mengirim surat pengantar ke DPRD Kota Ambon agar  diteruskan ke Gubernur Maluku  dan dilanjutkan lagi ke Mendagri untuk pengusulan pelantikan Walikota dan Wawali Ambon terpillih,” kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama kepada wartawan usai penetapan.

Sesuai tahapan, surat  pengantar untuk usulan pelantikan  ke DPRD Kota Ambon  itu dapat  dikirim tanggal 15 Maret hingga 17 Maret, dengan tembusan Gubernur Maluku, Penjabat Walikota dan Panwasli Ambon.  Surat pengantar KPU  itu akan digunakan DPRD untuk proses pengusulan pelantikan ke Gubernur dan Mendagri.

Sementara mengenai waktu kapan pelantikan Walikota dan Wawali terpilih menurut Kainama bukan menjadi kewenangan KPU.  Tugas KPU hanya sampai pada penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah  terpilih dan pengusulan pelantikan ke DPRD.

BACA JUGA :  Satpol PP SBB Perketat Warga Gunakan Masker di Tempat Umum

Kainama juga minta Walikota dan Wawali terpilih agar membangun Kota Ambon  sesuai harapan warga dan  visi -misi selama kampanye.  Dalam penetapan ini, Kainama menyatakan Pilkada Kota Ambon kali ini yang terbaik dari lima  kabupaten lainnya di Maluku.

Ia memberikan apresiasi atas kinerja  aparat keamanan sehingga situasi  Kota Ambon tetap kondusif selama proses Pilkada.  Meski begitu ia mengakui, dirinya digugat pasangan  PANTAS ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP). Namun hingga kini belum diketahui pasti apa materi gugatan tersebut.

“Pilkada Kota Ambon berjalan aman dan lancar, hanya satu yang menjadi ganjalan bagi kita, saya dan Ketua Panwasli Kota Ambon diadukan ke DKPP, kami tidak tau apa yang menjadi alasan  materi gugatan tersebut, karena kami belum dapat pemberitahuan,” kata Kainama. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.