AMBON- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan warga adat dari Desa Widit Kecamatan Wailata Kabupaten Buru, Jumat (24/3) melaporkan Abdullah Wael, mantan anggota TNI ke Polda Maluku terkait tambang emas Gunung Botak. Diantara warga adat adalah Kepala Soa Waitemun Robot Nurlatu yang memiliki wilayah adat di Gunung Botak (Lea Bumi) hingga Kali Anahoni, LSM Parlemen Jalanan dan sejumlah aktivis mahasiswa di Kabupaten Buru.
Abdullah, awalnya dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Maluku. Setelah mendengar keterangan para pelapor, petugas SPK membawa LSM sebagai pihak yang melapor dan warga adat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku. Pelapor kemudian menyampaikan laporan ke penyidik Reskrimum dan menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut.
Ketua LSM Jalanan Kabupaten Buru Rusman Soamole menyebutkan pihaknya melaporkan Abdullah terkait dua masalah. Yakni, tuduhan Abdullah yang menyebutkan Rusman dan kelompoknya membakar bendera Merah Putih dan Bendera Adat di Gunung Botak saat penyisiran penambang ilegal yang dilakukan aparat TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Maluku pada Senin (20/3). Padahal menurut Rusman,pihaknya tidak terlibat dalam penyisiran penambang dan faktanya juga bendera tidak dibakar.
“Tuduhan tersebut tidak benar, dan mengandung fitnah kepada kami, dapat mengadu domba masyarakat adat. Kami sendiri tidak ikut dalam penyisiran. Faktanya bendera tidak dibakar, manamungkin aparat TNI/Polri membakar bendera merah putih dan bendera adat. Karena itulah kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda terkait dugaan pencemaran nama baik, baik secara pribadi maupun secara institusi kami,” kata Rusman.
Selain itu, LSM juga melaporkan Abdullah terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) di kawasan Gunung Botak. Dalam laporan tersebut menurut anggota LSM, Ode Penti, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti termasuk kuitansi pungutan atau pengambilan uang yang dilakukan terlapor dari sejumlah pemilk dompeng di Gunung Botak.
“Dalam laporan terkait dugaan tindak pidana Peti yang dilakukan terlapor, kita menyerahkan sejumlah bukti- bukti termasuk video dan kuitansi pengambilan uang. Untuk saat ini kita baru menyerahkan delapan kuitansi pengambilan uang dan nama – nama yang menyerahkan uang, jumlahnya tiap pemilik dompeng jutaan rupiah,” kata Penti. Tindakan Abdullah tersebut dinilai berseberangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar lokasi tambang emas ditutup.
Sementara itu, Kepala Soa Waitemun Robot Nurlatu menyatakan pihaknya mengadukan Abdullah karena menjadi korban tindakan Abdullah. Robot menyebutkan, ia memberikan lahan satu hektare untuk Abdullah atas permintaanya ditanami pohon cokelat. Namun ternyata menurut Robot, Abdullah malah mengambil lahannya tersebut menjadi tujuh hektare, untuk disewakan ke perusahan pertambangan di wilayah Gunung Botak.
“Saya sangat marah sekali, waktu itu dia datang ke saya minta satu hektare untuk tanam cokelat, namun tau-taunya lahan saya diambil menjadi tujuh hakter untuk disewakan ke perusahan yang masuk ke Gunung Botak, saya sendiri tidak dikasi tahu,” kata Robot yang didampingi warga adat lainnya di Polda Maluku.
Penyidik Reskrimum Polda Maluku menyatakan akan memproses laporan LSM dan warga adat Buru ini. “Kita akan memanggil pihak – pihak terkait termasuk saksi- saksi lainnya yang memberikan uang ke terlapor,” kata seorang penyidik Reskrimum Polda Maluku. (ADI)