AMBON- Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy divonis delapan tahun penjara. Selain itu, Idris juga dihukum denda Rp 3 miliar, subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, subsider enam tahun penjara. Vonis delalapan tahun penjara ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Suwono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/3) malam.
Majelis hakim menyatakan, Idris dalam posisinya sebagai Direktur Umum PT. Bank Maluku-Malut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembangunan Kantor Cabang Bank Maluku-Malut di Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 Miliar. Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 7,6 miliar.
Mejelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya Tahun 2014, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara, dan oleh karena itu menghukum terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara,” kata Suwono saat membacakan amar putusannya, yang didampingi hakim anggota, Christina Tetelepta dan Hery Leliantono.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp100 juta, subside enam tahun penjara.
Keluarga terdakwa tak kuasa menahan sedih saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Pemimpin Bank Maluku Cabang Pembantu Batu Merah itu. Tidak hanya itu, keluarga terdakwa juga memprotes JPU yang mereka nilai tebang pilih dalam kasus ini.
“Kenapa Fredy Sanaky dan Izak Thenu tidak diproses hukum, padahal mereka juga menerima dan menikmati uang tersebut, termasuk juga Costar, pemilik lahan di Surabaya,” teriak keluarga terdakwa di luar ruang persidangan.
Terdakwa bersama anggota keluarga juga melampiaskan kekesalan mereka kepada sejumlah wartawan yang meliput persidangan itu. Bahkan seorang anggota keluarga terdakwa yang masih menggunakan pakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut-ikutan memarahi dan mengeluarkan kata – kata tidak senonoh kepada para pekerja media.
Sementara salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Munir Kairoti mengatakan, putusan hakim hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga mereka akan membuat laporan resmi ke instansi terkait. (IAN)