AMBON- Gubernur Maluku Said Assagaff meminta semua pihak untuk bersabar mengenai kapan waktu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 15 Februari 2017. Gubernur menyatakan berdasarkan informasi terbaru yang ia peroleh, pelantikan bisa terjadi pada Mei atau Juli nanti, namun itu semua tergantung proses pengusulan mulai dari KPU, DPRD, Gubernur hingga ke Mendagri. Ia minta kepada KPU Kabupaten/kota yang belum memproses pengusulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih agar segera memprosesnya.
“Informasi terakhir yang saya dapat (pelantikan kepala daerah terpilih) bisa terjadi di bulan Mei dan juga di bulan Juli, tergantung proses apakah sudah kita usulkan atau belum, saya harap KPU segera memproses semua ini bagi yang belum, agar kita bisa proses secepatnya ke Mendagri,” kata Gubernur saat sambutan pelantikan Penjabat Bupati Maluku Tenggara Barat Romulus Far – Far di Kantor Gubernur, Senin (17/4).
Di Maluku ada lima daerah yang menggelar Pilkada serentak 15 Februari lalu. Yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Gubernur menyatakan, berdaraskan informasi yang diperoleh dari stafnya KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada saat ini telah dan sementara memproses pengusulan pelantikan ke DPRD dan pihaknya.
Namun bila ada yang belum memproses, gubernur minta agar KPU secepatnya memproses ke DPRD kemudian diteruskan ke pihaknya. Karena setelah itu, gubernur meneruskan lagi pengusulan pelantikan ke Mendagri.
“Bahwa persoalan kapan pelaksanaan pelantikan para Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih, saya berharap semua pihak untuk bersabar dan menahan diri sambil kita menunggu kebijakan dan pengaturan pelaksanaan pelantikan yang saat ini sementara digodok pemerintah pusat,” katanya.
Gubernur menyatakan, persoalan pelantikan adalah sesuatu yang pasti dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun juga. Yang terjadi saat ini adalah menunggu waktu pelaksanaanya yang direncanakan berlangsung serentak atau dilakukan secara bertahap, semuanya tergantung keputusan pemerintah pusat.
“Sesungguhnya persoalan pelantikan adalah sesuatu yang pasti dan tidak dapat dihalangi oleh siapapun juga. Yang tersisah hanyalah menyangkut persoalan waktu pelaksanaannya yang direncanakan dilakukan secara serentak, sebab Undang – Undang mengamanatkan hal tersebut. Apakah nanti pelaksanaan pelantikan serentak secara bertahap ataukah secara keseluruhan kita tunggu keputusan pemerintah,” katanya. (ADI)