AMBON-Tim intel Kodim 1504 Pulau Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar empat ton material batu cinnabar dari Pelabuhan Yos Soedarso Ambon ke Surabaya, Selasa (18/4) pagi. Material batu cinnabar itu diangkut dengan dua mobil truk dan hendak dipindahkan ke kontener, saat itulah tim intel gabungan TNI menggagalkannya.
Di dalam dua mobil truk itu, aparat menemukan material batu cinnabar yang diisi di dalam 168 karung. Aparat TNI kemudian menggiring dua mobil truk yang mengangkut batu cinnabar itu ke Markas Koramil Sirimau di kawasan Belakang Kota Ambon. Aparat meminta keteragan dua orang sopir truk dan pemilik batu cinnabar bernama Iksan.
Komandan Kodim 1504 Pulau Ambon Letkol Inf. Roynald menyatakan, pihaknya mengamankan material batu cinnabar saat hendak dipindahkan ke kontener di Pelabuhan Ambon untuk dibawa ke Surabaya. Berdasarkan keterangan dari pemilik batu cinnabar, Roynald menyatakan batu cinnabar tersebut dibeli dari pengepul di Desa Iha Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku. Batu cinnabar diambil dari lokasi tambang ilegal Gunung Tembaga Desa Luhu, berdekatan dengan Iha.
“Anggota kami mengamankan batu cinnabar di Pelabuhan Ambon, saat ini kita minta keterangan sopir dan pemiliknya. Masalah ini atensi pimpinan karena sudah dilarang, barangnya diambil dari lokasi tambang ilegal,”kata Roynald kepada wartawan.
Ia menyatakan, setelah ini pihak akan menyerahkan barang bukti termasuk pemiliknya ke Polres Pulau Ambon untuk proses hukum selanjutnya. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres untuk menyerahan material batu cinnabar dan pemiliknya, karena proses hukum nanti menjadi kewenangan polisi,” kata Roynad.
Pemilik material batu cinnabar, Iksan menyatakan, material batu cinnabar dibawa dari Iha pada Selasa (18/4) dinihari sekitar pukul 02. 00 dengan menggunakan speedboat. Setelah tiba di pelabuhan speeboat Negeri Hila Kecamatan Leihitu, pada pukul 05.00 WIT batu cinnabar diangkut dengan dua mobil truk ke Pelabuhan Ambon.
Namun sebelum dipindahkan ke kontener untuk dibawa ke Surabaya, TNI sudah menggagalkannya. Iksan menyatakan, satu kilo batu cinnabar dibeli dari pengepul dengan harga Rp 90.000, dan dijual lagi sekitar Rp 150.000. Diperkirakan empat ton material batu cinnabar yang digagalkan tersebut bernilai sekitar Rp. 1 miliar.
“Saya baru sekali main batu cinnabar ini untuk dibawa ke Surabaya. Di sana saya jual enceran, tapi ya bagimana lagi sudah tertanggap,” kata Iksan saat ditemui di Koramil Sirimau. (ADI)