AMBON-GERAKAN Pemuda (GP) Ansor Kota Tual meminta Gubernur Maluku Said Assagaff turun tangan, memanggil Walikota Tual Adam Rahayaan dan Sekretaris Kota (Sekot) Basri Adlly Bandjar, menyusul pemberhentian Bandjar sebagai Sekot oleh Walikota. Kabid Hukum dan Pemerintahan GP Ansor Kota Tual Fadly Watwear, menilai pemberhentian Bandjar sebagai Sekot oleh Walikota hanya dengan menyampaikan secara lisan dalam rapat SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Tual, melahirkan pro dan kontra di masyarakat.
Karena itu menurut Fadly, GP Ansor meminta gubernur ,sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah serta orang yang memiliki kewenangan mengangkat Sekot atau Sekda agar segera merespon dengan cepat kondisi ini. Fadly khawatir jika gubernur tidak secepatnya turun tangan akan mengganggu roda pemerintah di Pemkot dan akan berdampak kepada pelayanan masyarakat Tual.
“Kami meminta Pak Gubernur Maluku sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, sekaligus yang memiliki hak dan kewenangan dalam pengangkatan Sekot atau Sekda agar segera merespon hal ini dengan cepat. Gubernur harus turun tangan melakukan pembinaan, memanggil keduanya agar pemerintahan berjalan kondusif tanpa ada gangguan yang akan berimpilkasi terhadap masyarakat Kota Tual,” kata Fadly dalam keterangan pers yang diterima Terasmaluku.com, Rabu (27/4).
Fadly juga menyatakan, GP Ansor menilai pemberhentian Bandjar sebagai Sekot yang disampaikan melalui ucapan oleh Walikota pada rapat bersama pimpinan SKPD di Pandopo Kota Tual, Sabtu (22/4) sangat tidak elok. Seharusnya menurut Fadly, pemberhentian Sekot atau Sekda melalui prosedur serta pentahapan.
Menurut Fadly, jika Bandjar dalam posisinya sebagai Sekot melakukan kesalahan atau indisipliner, walikota melaporkan ke gubernur, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan orang yang bertanggung jawab dalam pengangkatan Sekot.
“Gerakan Pemuda Ansor Kota Tual menyampaikan, pemberhentian Sekda (Sekot) tidak melalui prosedur serta tahapan-tahapan seperti pemangilan pertama, teguran lisan, peryataan tertulis, berita acara pemeriksaan, bahkan penurunan pangkat. Harusnya jika Sekot melakukan tindakan indisipliner, segera lapor ke gubernur. Sementara tahapan dalam pemerintahan belum dilaksanakan, bagaimana mau melaporkan, “kata Fadly
Selain itu, menurut Fadly, GP Ansor menilai apa yang dilakukan Walikota mencopot Sekot Tual terlalu tergesa – gesa dan tidak arif. Jika Sekot melakukan kesalahan atau dianggap tidak sejalan dengan Walikota, maka Walikota sebagai pembina kepegawaian lingkup Kota Tual harus melakukan pembinaan serta teguran, tidak langsung mencopot Sekot.
“Kami Gerakan Pemuda Ansor minta agar pemerintahan kota tual dapat berjalan sesuai dengan rule of law, kami menilai pencopotan Sekot Tual yang dilakukan Walikota Tual terlalu tergesa gesa dan tidak arif,“katanya. Bandjar sendiri mengakui belum menerima SK pemberhentian dirinya. Namun Bandjar sudah mengembalikan aset- aset Sekot ke Pemkot Tual. (ADI)