Balai POM Ambon Musnahkan Ribuan Obat dan Pangan Ilegal Senilai 1,5 Miliar  

oleh
oleh
Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito (tengah) secara simbolis memusnahkan ribuan obat dan pangan ilegal dengan cara dibakar, di halaman Kantor Balai POM Ambon, Senin (8/5). FOTO : IAN (TERASMALUKU.COM)

AMBON,TERASMALUKU.COM, Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Ambon memusnahkan  3.700 jenis obat dan pangan ilegal hasil sitaan sepanjang 2015 hingga 2017 di wilayah Maluku. Pemusnahakan dipimpin langsung Kepala Badan POM RI, Penny Kusumastuti   Lukito dengan cara dibakar secara simbolis yang berlangsung di halaman Kantor Balai POM Ambon kawasan Jalan dr. Kayadoe Kudamati, Senin (8/5).

Ikut dalam pemusnahan ini, perwakilan Polda Maluku, BBN, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kodam 16 Pattimura.   Yang dimusnahkan yakni berbagai jenis obat, obat tradisional,kosmetik, produk komplemen dan pangan ilegal dengan nilai ekonomiannya sebesar Rp  1,5 miliar. Setelah dimusnahkan secara simbolis, selanjutnya obat dan pangan ilegal itu  dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu Ambon.

“Obat dimusnahkan ini adalah berbagai  obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan   pangan ilegal. Ini  merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017, serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis, dengan nilai Rp 1,5 miliar,” kata Penny.

Ia menyatakan, pemusnahan ini bukan soal besar atau tidaknya nilai ekonominya tapi soal tindakan hukum yang dapat membuat efek jera bagi pelaku pelanggaran atau kejahatan kemanusian. Balai POM  akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat, kosmetik dan pangan ilegal.

Penny menyatakan,upaya pemberantasan peredaran produk obat dan makanan ilegal terus digalakkan POM  melalui pengawasan secara komprehensif, baik pre-market evaluation, post-market control, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat.

Terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM yang telah mendapat putusan pengadilan, dilakukan pemusnahan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. “Pemusnahan barang bukti hasil pengawasan dan penyidikan ini merupakan upaya kami untuk memberantas obat dan pangan ilegal, pelaku kejahatan  kemanusian,” kata Penny.

Sepanjang tahun 2016 lalu, Balai POM di Ambon telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 9 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.Ke-9 perkara tersebut terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Penny menyatakan, Badan POM terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai lintas sektor, tak terkecuali sektor akademisi termasuk Universitas Pattimura Ambon. Sebelum melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penelitian dan pemberdayaan masyarakat antara  Kepala Badan POM   dengan Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof Dr M. J Sapteno, SH M.Hum.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan berbagai kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) di berbagai wilayah kota Ambon, antara lain melalui program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di pasar tradisional, program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang aman, bermutu, bergizi di Sekolah Dasar, serta program Remaja Indonesia Anti Rokok (RIKO).

Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito mengunjungi SD Inpres Latta Kota Ambon

Penny dan rombongan juga mengunjungi Pasar Mardika Ambon untuk memantau pangan yang dijual bebas dari penggunaan bahan pengawet seperti formalin.  “Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dan program PJAS pada dasarnya dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan bergizi serta bebas dari bahan berbahaya”, kata Penny di sela-sela kunjungannya ke SD Inpres Latta, SD Negeri Latihan 1 SPG.

“Dua hal pokok yang perlu dikembangkan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk pemerintah daerah dan komunitas sekolah agar wilayahnya bebas dari penyalahgunaan bahan berbahaya, serta bagaimana memonitor secara berkelanjutan agar tercipta sistem yang dapat mempertahankan keamanan produk dari penyalahgunaan bahan berbahaya”, lanjut Penny.

Sedangkan program RIKO merupakan program KIE Badan POM yang digalakkan sebagai implementasi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Melalui program ini, menurut Penny,  Badan POM mengajak generasi muda bangsa agar menghentikan kebiasaan merokok serta sebagai himbauan agar jangan menjadi perokok pemula. Tidak bosannya Badan POM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan sekitarnya.

Masyarakat dapat menghubungi dan melaporkan kepada Badan POM jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.