TUAL,TERASMALUKU.COM-WALIKOTA Tual Adam Rahayaan mengingatkan para kepala desa (Kades) di wilayahnya untuk eksra hati – hati dalam penggunaan dana desa. Jika salah menggunakannya dapat berunjung penjara bagi para kepala dan aparatur desa, seperti kasus di beberapa daerah. Walikota menyatakan pada pemerintah presiden sebelum-sebelumnya tidak pernah mendengar ada kepala desa atau perangkat desa yang dijeblos ke penjara karena dana desa atau sejenisnya. Namun saat ini penggunaan dan pengelolaan dana desa yang tidak benar bisa berujung penjara.
Menurut Walikota, untuk mencegah penyimpangan, BPK RI, KPK dan Kejaksaan Agung mengawal seluruh dana desa dari pusat ke desa dan kelurahan. “Saya minta saudara-saudara kepala desa untuk hati- hati, sekali lagi ekstra hati – hati dengan dana desa. Karena dana desa itu sudah ada kerjasama antara BPK RI, KPK dan Kejaksaan Agung yang mengawal seluruh dana ke desa dan kelurahan, banyak kasus yang kita lihat, kepala desanya masuk penjara akibat penyimpangan dana desa,” kata Walikota saat melantik dan mengambil sumpah 49 Ketua RT/RW se Kecamatan Dullah Selatan, yang berlangsung di Aula Kantor Walikota, Selasa (9/5).
Walikota menyatakan dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tiap tahun dana desa mengalami peningkatan dua kali lipat. Dan di tahun 2019 tiap desa diperkirakan akan mendapat dana desa diatas Rp 3 miliar. Dana tersebut menurutnya tidak sedikit, hampir sama dengan alokasi dana untuk satu SKPD di Kota Tual, atau bahkan melebihi satu SKPD. Karena itu ia minta kepala desa untuk tidak salah dalam pengelolaannya.
“Ini dana bukan sedikit. Saudara –saudara kepala desa terutama kepala desa yang hadir, saya melihat dana desa ini sudah hampir separuh dari alokasi satu SKPD atau bahkan melebihi satu SKPD karena itu gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan, kesehteraan masyarakat dan membangun di desa,” katanya.
Walikota minta Ketua RT dan Ketua RW yang baru dilantik untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan seteruskan ke pejabat di Pemkot Tual sehingga berbagai program yang berasal dari dana desa bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, Ketua RT dan Ketua RW yang baru dilantik adalah orang – orang terpilih, pilihan masyarakat di setiap lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu ia minta agar Ketua RT dan Ketua RW yang baru dilantik amanah dan menjaga kepercayaan dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya berharap saudara membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepada desa, penjabat kepala desa karena diatas itu ada pejabat terkait lainnya sehingga program – program di desa bisa berjalan dengan baik. Gunakan dana desa itu baik-baik,” katanya.
Walikota juga menyatakan, dalam kunjungan kerja di Kecamatan Toyando Tam dan Kur pekan lalu, ada keluhan dari perangkat desa,kalau tunjungan aparat desa di wilayah itu belum juga dibayarkan. Karena itu ia minta Bagian Keuangan dan Bagian PMD Kota Tual untuk memperhatikan masalah ini, apalagi tidak lama lagi warga akan memasuki bulan Ramadhan.
“Saya melakukan pertemuan dengan perangkat desa di Kecamatan Toyando Tam dan Kur. Ada tujuh keluhan dari mereka, salah satunya adalah tunjangan aparatur desa hingga kini belum mereka terima. Ini menjadi catatan bagi Keuangan dan TMD, karena itu diharapkan secepatnya dibayarkan,” kata Walikota.
Ia juga menyatakan setiap program dana desa yang sudah mendapat asistensi dan evaluasi agar secepatnya direalisasikan. Karena jika terlambat dicairkan maka Kota Tual akan terlambat dalam penyerapan anggaran. “Setelah ada asistensi, dilanjutkan evaluasi seharusnya dana itu langsung dicairkan. Karena jika tidak Pemkot terlambat menyerap dana desa,” katanya.
Walikota Adam juga minta perangkat desa dalam menyusun rencana kegiatan disesuiakan dengan kebutuhan di desa. Rencana kegiatan harus dirinci besaran anggarannya, bukan ditotalkan secara keseluruhan tanpa rinciannya.Kondisi ini juga menurut Walikota, memperlambat realisasi program di desa. Dalam kesempatan ini juga Walikota, minta kepada Ketua RT dan Ketua RW untuk memperhatikan masalah Raskin. Jangan sampai Raskin ditahan, tidak dikucurkan ke masyarakat penerima akibat ulah Ketua RT atau perangkat desa lainnya. (AS)