Pemprov Maluku Kembali Raih WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan  

oleh
oleh
Auditur Utama Keuangan Negara Wilayah VII, Abdul Latief menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan laporan keuangan ke Gubernur di DPRD Maluku, Kamis (8/6) FOTO : ADI (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali  meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah  Tahun Anggaran 2016.  Opini WTP ini disampaikan Auditur Utama Keuangan Negara Wilayah VII, Abdul Latief  saat rapat paripurna istimewa DPRD Maluku dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku Kamis (8/6). WTP merupakan capaian opini tertinggi yang diraih Pemprov Maluku atas laporan keuangan.

“Kami mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang berdasarkan pemeriksaan, berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2016,” kata Latief yang disambut tepuk tangan Gubernur Maluku Said Assagaff, Wakil Gubernur  Zeth Sahuburua, pimpinan DPRD dan pejabat Pemprov Maluku dalam ruangan paripurna dewan itu.  Latief memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku karena selama dua tahun berturut yakni 2016 dan 2017  ini  mampu mempertahankan dan  meraih WTP  atas laporan keuangan.  Latief kemudian menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada Gubernur yang disaksikan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae.

Latief menyatakan, tanpa mengurangi pencapaian tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalah yang perlu mendapat perhatian serius Pemprov Maluku. Yakni, permasalah – permasalah aset tetap, termasuk peralatan dan mesin senilai Rp 10,5 miliar yang tidak ditemukan keberadaanya. Penerimaan bantuan keuangan  sebesar Rp 4,3 miliar,penerimaan hibah senilai Rp 14,3 miliar dan penerimaan dana BOS yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Selain itu juga terdapat pengelolaan keuangan fasilitasi Diklat pada Badan Diklat sebesar Rp 14,4 miliar yang dilakukan diluar mekanisme APBD.

Atas permasalah tersebut menurut Latief, BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk menginventarisasi keberadaan aset  yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp 10,5 miliar. Memberikan sanksi dan upaya proaktif  agar penerima bantuan keuangan, hibah dan dana BOS menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Selain itu, meminta Kepala  Badan Diklat agar mengelola penerimaan dana dari fasilitas Diklat dalam mekanisme APBD.

Latief menyatakan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004  mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi  hasil pemeriksaan. “Jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi itu  disampaikan kepada BPK  selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” kata Latief.

Latief juga menyatakan, opini WTP tidak bisa diraih atau dipertahankan tanpa tiga hal. Yakni,  komitmen yang kuat dari para kepala daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan  keuangan daerah. Adanya rencana aksi dan upaya optimal seluruh pengelola keuangan, serta peningkatan kompetensi pengelolaan keuangan. “Meski telap memperoleh opini WTP, kami percaya Pemprov Maluku akan tetap melakukan upaya terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerahnya,” kata Latief.

Gubernur Maluku Said Asaggaff  menyatakan, sejak awal sudah  yakin Pemprov Maluku akan meraih lagi opini WTP untuk  kedua kalinya. Karena menurutnya, selama ini  ia mengharuskan  para pejabat dan jajarannya untuk mengelola dan menggunakan keuangan daerah secara baik dan tepat. Selain itu, upaya pengawasan juga terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan. Opini WTP  yang kedua kali ini menurut Gubernur Assagaff  menunjukan aparatur Pemrov Maluku bekerja maksimal dalam mengelola dan menggunakan keuangan daerah.

“Opini   WTP  yang diberikan BPK ini merupakan sukses bersama untuk mensejahterakan masyarakat Maluku. Dan ini menujukan aparatur Pemprov Maluku bekerja maksimal dalam mengelola dan menggunakan keuangan daerah,” katanya. Gubernur juga minta kabupaten dan kota di  Maluku lainnya harus bisa meraih opini WTP dalam laporan keuangan daerahnya.

Menurut gubernur hingga kini masih ada tiga daerah di Maluku yakni, Seram Bagian Barat, Buru Selatan dan  Kepulauan Aru yang masih disclaimer dalam laporan keuangan.  “Sedangkan ada daerah  yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan juga sudah ada daerah yang meraih  WTP.  Yang masih disclaimer kita harapkan cepat naik ke WDP, dan seterusnya hingga WTP,” kata gubernur. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.